Pemuda Ancam Warga Kendari

Pemuda di Kendari Sultra Terancam 10 Tahun Penjara Usai Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Busur

Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial EST (20) harus berurusan dengan polisi usai mengancam warga pakai busur.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial EST (20) harus berurusan dengan polisi usai mengancam warga pakai busur. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan EST diamankan saat mengancam warga pakai busur di Jl DR Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, Minggu (4/6/2023) pukul 09.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial EST (20) harus berurusan dengan polisi usai mengancam warga pakai busur.

EST diamankan saat mengancam warga pakai busur di Jl DR Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, Minggu (4/6/2023) pukul 09.00 Wita.

Warga melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke pihak kepolisian karena resah dengan tindakan pelaku.

Usai menerima laporan warga, anggota polisi, Anjas Dwiki kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, saat didatangi polisi, EST bukannya merasa takut tetapi balik mengancam Anjas Dwiki, anggota polisi yang tugas patroli cipta kondisi.

Baca juga: Sosok Pelaku Pengancaman Warga di Kendari Sulawesi Tenggara Gunakan Busur, Dilaporkan Anggota Polri

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan korban yang diancam pelaku pakai busur adalah anggota Polri.

"Iya, waktu polisi lagi patroli pelaku ini mengancam pakai busur," kata AKP Fitrayadi, pada Minggu (4/6/2023).

Polresta Kendari kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada petugas.

"Tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan pengancaman di Jl DR Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," jelasnya.

AKP Fitrayadi menambahkan saat diamankan, petugas mendapati lima buah mata busur dan pelontar dari pelaku EST dan dibawa ke Polresta Kendari.

Baca juga: Kronologi Pemuda 20 Tahun Ancam Warga hingga Polisi Pakai Senjata Busur di Kendari Sulawesi Tenggara

Ia menegaskan, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena penggunaan senjata tajam.

"Jadi ancamannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved