Mahasiswi di Kendari Dianiaya Senior
Update Kasus Mahasiswi Senior Aniaya Yunior Teknik Sipil Universitas Haluoleo Kendari, 2 Tersangka
Update kasus 2 mahasiswi senior aniaya yunior D3 Teknik Sipil Universitas Haluoleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update kasus 2 mahasiswi senior aniaya yunior Jurusan D3 Teknik Sipil Universitas Haluoleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkembangan terbaru kasus yunior dianiaya senior tersebut, pihak kepolisian menetapkan 2 terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka yakni ST (20) dan NI (22).
Keduanya diduga menganiaya korban berinisial WAP (19) yang merupakan mahasiswi semester 4 program Diploma 3 atau D3 Teknik Sipil UHO Kendari, Provinsi Sultra.
Update kasus senior aniaya yunior di Universitas Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, dua terduga pelaku penganiayaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan.
Kasus yunior dianiaya senior di kampus tersebut pun kini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangannya pada Sabtu (03/06/2023).
“Dua orang tersangka atas nama NI dan ST sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Baca juga: Pengakuan 2 Mahasiswi Senior UHO Kendari Keroyok Juniornya, Kekerasan Sudah Jadi Tradisi di Kampus
Dalam penyelidikan kasus mahasiswi senior aniaya yunior di kampus UHO Kendari tersebut, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baik pemeriksaan terhadap 3 saksi termasuk korban, serta pemeriksaan terhadap dua tersangka yang kini ditahan.
Sebelumnya, korban melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua seniornya tersebut ke Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Korban didampingi sejumlah kerabatnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Jumat (02/06/2023).
Dengan nomor Laporan Polisi atau LP Nomor LP/ 27 / VI / 2023 / Sultra / Res Kdi / Siaga Polsek Poasia.
Penanganan kasus inipun selanjutnya ditarik ke Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari.
Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/ 175 / VI / 2023 / Satreskrim tertanggal 3 Juni 2023.
Kronologi Yunior Dianiaya Senior
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.