Sosok Brimob Terduga Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Moutong Terungkap, Kini Ditahan di Polda Sulteng

Akhinya sosok Brimob terduga pelaku kasus rudapaksa ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terungkap. Dia adalah MKS, anggota Brimob Polda Sulteng.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Akhinya sosok Brimob terduga pelaku kasus rudapaksa ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terungkap. Dia adalah MKS, anggota Brimob Polda Sulteng. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhinya sosok Brimob terduga pelaku kasus rudapaksa ABG di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terungkap.

Kini, oknum polisi berinisial MKS yang bertugas sebagai anggot Brimob Polda Sulteng tersebut ditahan di Markas Kepolsian Darah Sulawesi Tengah

Diketahui, MKS diduga merupakan 1 dari 11 terduga pelaku kasus pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RO.

Dugaan asusial anak di bawah umur tersebut terjadi ketika RO menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong.

RO yang akan memberikan bantuan logistik mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong pada Juli 2022.

Saat itulah RO berkenalan dengan para pelaku, termasuk seorang guru, kepala desa, dan polisi.

Sesudahnya menyalurkan bantuan, RO tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Pasalnya, RO dijanjikan bekerja di rumah makan oleh para pelaku.

Baca juga: Siapa Sosok Bripka Arfan Erbanus Saragih Kasusnya Diusut Kamaruddin Simanjuntak? Berikut Profilnya

Baca juga: Update Kasus Remaja 15 Tahun Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, 1 Oknum Anggota Polri Ditahan

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 terduga pelaku melakukan perbuatan bejat kepada RO dengan berbagai modus.

Salah satunya dengan menawarkan RO narkoba jenis sabu.

Selain itu, RO juga diancam dengan senjata tajam.

Siapa MKS?

Satu dari sebelas terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap RO ini adalah MKS.

Dia adalah seorang anggota Kepolsian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polda Sulteng.

Lebih tepatnya, MKS merupakan anggota Brimob Polda Sulteng.

Meskipun diduga sebagai pelaku, Polda Sulteng belum menetapkan MKS sebagai tersangka.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Tujuh telah ditahan, sedangkan tiga masih dalam pengejaran.

Khusus MKS, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan bahwa belum ditahan karena masih kurang alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Kamis (1/5/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Meskipun belum tersangka, Polda Sulteng telah menahan oknum polisi tersebut.

Kini, MKS bersatatus sebagai saksi sehingga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.

Irjen Pol Agus Nugroho juga memastikan proses hukum atas kasus asusila itu berjalan sesuai jalurnya.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

02/06/2023 Tersangka Rudapaksa di Parigi Moutong
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih memburu 3 tersangka tindak asusila terhadap remaja wanita (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Polisi Masih Buru 3 Tersangka

Polda Sulteng diketahui sedang memburu tiga tersangka kasus asusila tersebut.

Tiga tersangka itu adalah AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Sebelumnya, Polda Sulteng juga  sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk guru dan juga oknum kepala desa.

Kini, tujuh pelaku diketahui sudah diamankan pihak kepolisian.

Mereka adalah HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Irjen Pol Agus Nugroho dikutip Kompas TV via Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).

Keluarga Korban Ajukan Perlindungan LPSK

Keluarga Korban kasus rudapaksa ABG di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Provinsi Sulteng, pada Jumat (2/6/2023).

02/06/2023 Kantor LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Dia menjelaskan, LPSK saat ini tengah mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi.

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Susilaningtyas, dikutip dari kompas.tv.

Dia menuturkan pihaknya turun tangan menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Adapun permohonan perlindungan yang diajukan itu, kata dia, berupa bantuan medis, pendampingan, hingga perlindungan medis.

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved