Sosok Brimob Terduga Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Moutong Terungkap, Kini Ditahan di Polda Sulteng

Akhinya sosok Brimob terduga pelaku kasus rudapaksa ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terungkap. Dia adalah MKS, anggota Brimob Polda Sulteng.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Akhinya sosok Brimob terduga pelaku kasus rudapaksa ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terungkap. Dia adalah MKS, anggota Brimob Polda Sulteng. 

Meskipun diduga sebagai pelaku, Polda Sulteng belum menetapkan MKS sebagai tersangka.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Tujuh telah ditahan, sedangkan tiga masih dalam pengejaran.

Khusus MKS, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan bahwa belum ditahan karena masih kurang alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Kamis (1/5/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Meskipun belum tersangka, Polda Sulteng telah menahan oknum polisi tersebut.

Kini, MKS bersatatus sebagai saksi sehingga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.

Irjen Pol Agus Nugroho juga memastikan proses hukum atas kasus asusila itu berjalan sesuai jalurnya.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

02/06/2023 Tersangka Rudapaksa di Parigi Moutong
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih memburu 3 tersangka tindak asusila terhadap remaja wanita (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Polisi Masih Buru 3 Tersangka

Polda Sulteng diketahui sedang memburu tiga tersangka kasus asusila tersebut.

Tiga tersangka itu adalah AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Sebelumnya, Polda Sulteng juga  sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk guru dan juga oknum kepala desa.

Kini, tujuh pelaku diketahui sudah diamankan pihak kepolisian.

Mereka adalah HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved