Pelaku Pencurian di Koltim Ditangkap

Kronologi Pencurian di Kolaka Timur, Sopir Mobil Ancam Penumpangnya Hingga Ambil Barang Bawaan

Berikut kronologi pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Berikut kronologi pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Adapun dari tindak kriminal yang dilakukan, pelapor mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah. 

IPDA Miftahul Fauzi SH menyebut saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Setelah di interogasi KISS mengakui bahwa telah melakukan" ucapnya.

 Pelaku pencurian dan kekerasan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pria berinisial KIS di tangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur di Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/6/2023). 
 Pelaku pencurian dan kekerasan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pria berinisial KIS di tangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur di Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/6/2023).  (Istimewa)

Adapun pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP  terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.

Pelaku juga diduga adalah DPO Polresta Kendari yang sempat kabur dari rutan kelas II B Kendari. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved