Pelaku Pencurian di Koltim Ditangkap
Kronologi Pencurian di Kolaka Timur, Sopir Mobil Ancam Penumpangnya Hingga Ambil Barang Bawaan
Berikut kronologi pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Berikut kronologi pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun dari tindak kriminal yang dilakukan, pelapor mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah.
IPDA Miftahul Fauzi SH menyebut saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah di interogasi KISS mengakui bahwa telah melakukan" ucapnya.

Adapun pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.
Pelaku juga diduga adalah DPO Polresta Kendari yang sempat kabur dari rutan kelas II B Kendari. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Halaman 2 dari 2
Tags
kronologi
pencurian dengan kekerasan
Kabupaten Kolaka Timur
Sulawesi Tenggara
pelaku
sopir mobil
penumpang
Polres Kolaka Timur
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.