Biodata Denny Indrayana Trending Twitter Gegara Dianggap Cepu, Bocorkan Rahasia Negara Soal Pemilu

Berikut ini biodata Denny Indrayana yang ramai di media sosial gegara dianggap cepu atau membocorkan rahasia negara soal pemilu.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini profil Denny Indrayana yang ramai di media sosial gegara dianggap cepu atau membocorkan rahasia negara soal pemilu. Sosok dirinya pun sampai trending topic Twitter pada Rabu (31/5/2023). 

Media Sosial:

Twitter: @dennyindrayana

Isi Cuitan Denny Indrayana

Pada Minggu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.

Lewat cuitannya, Denny menyebut MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun depan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," cuit Denny, dikutip Tribunnews.com.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD di Twitter menanggapi pernyataan Denny.

Tak hanya Mahfud MD, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga meminta MK agar melakukan investigasi soal pernyataan Denny.

Menurutnya, kebocoran putusan MK soal pelaksanaan pemilu bisa mencoreng nama baik MK.

"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres."

"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Cak Imin kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Cak Imin tak mempermasalahkan apapun materi putusa MK terkait sistem Pemilu 2024.

Ia yakin MK memiliki dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.

"Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," tandasnya.

Penjelasan MK

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)."

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu.

Selanjutnya, kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH."

"Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya, kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum, kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus di-publish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved