Habis Dirudapaksa 11 Pelaku, Kades Mau Nikahi Gadis ABG yang Viral di Sulteng, Ayah Korban Menolak

Habis dirudapaksa 11 terduga pelaku, kepala desa bersedia nikahi gadis ABG yang viral di Sulawesi Tengah. Namun, ayah korban menolak berdamai.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Markas Polres Parimo, tempat ditahannya lima tersangka dari 11 terduga pelaku rudapakasa gadis ABG 15 tahun di Sulawesi Tenggah (Sulteng). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Habis dirudapaksa 11 terduga pelaku, kepala desa (Kades) bersedia nikahi gadis ABG yang viral di Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, ayah korban menolak berdamai.

Seorang ABG di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dirudapaksa 11 terduga pelaku.

Kasus ini telah viral di media sosial (Medsos). Kini, menjadi perhatian publik.

Kepolisan Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.

Dari 10 tersangka, Polres Parimo telah menangkap 5 tersangka. Termasuk kepala desa dan guru.

Kini, 5 tersangka tersebut telah ditahan, yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).

Sementara itu, 5 tersangka lainya telah dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Baca juga: Tahanan Kabur Ditangkap Kejari Kendari Sultra di Rumah Kos di Kampung Butung Usai WhatsApp Iparnya

Dalam kasus ini, diduga ada seorang terduga pelaku dari kalangan kepolisian. Namun, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait oknum kepolisian tersebut, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Jan Turangan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," kata Jan, Sabtu (27/5/2023).

Sebelum kasus ini terungkap ke publik, ayah korban yang berinisial ZN mengaku, pernah didatangi oleh keluarga terduga pelaku di rumahnya di Poso.

Keluarga terduga pelaku tersebut meminta berdamai dengan keluarga korban.

Agar mau berdamai, keluarga terduga pelaku tersebut, kata ZN, memberikan sesuatu kepadanya, tetapi ditolak.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian. Ada yang mau dikasih sesuatu, saya tolak," ucapnya kepada TribunPalu beberapa waktu lalu.

"Saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai," sambungnya menandaskan.

ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call.

Kades tersebut mengatakan, ingin mengawini korban.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya," bebernya.

"Jadi saya bilang, pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah," sambungnya.

"Terus kades itu bilang begini, biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab, saya mau kawini anaknya. Saya tidak mau," tegas ZN.

Baca juga: Nikita Mirzani Cari Ibu di Video Viral Aniaya Anak Sambil Merokok, Rambut Ditarik Punggung Diinjak

Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar proses hukum kasus ini cepat tuntas.

Dia berharap pelaku segera ditangkap semuanya, mendapat ganjaran yang setimpal.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," imbuhnya.

Tetapkan 10 Tersangka

Polres Parimo hingga saat ini telah menetapkan 10 orang pelaku dan masih melakukan penyelidikan.

Mirisnya, diantara terduga pelaku tersebut ada yang menjabat sebagai Kepala Desa, Guru hingga oknum aparat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).

Adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).

Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dikihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," katanya.

Baca juga: Rizky Pahlevi Bantah Tuduhan Sebarkan Video Viral Mirip Rebecca Klopper Berdurasi 47 Detik

Perlu diketahui, adapun 10 orang itu adalah total yang tersangka yang nantinya akan dilakukan pemanggilan penyidik maupun yang sudah ditahan di Polres Parimo.

Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.

Kemudian, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

11 Terduga Pelaku

Dalam aduannya, korban menyebut ada 11 pelaku yang melakukan tidak asusila terhadap dirinya.

Dari 10 inisial yang dirilis polisi, satu pelaku tidak disebutkan.

Pelaku itu berinisial HST, seorang oknum perwira aparatur negara.

Korban bahkan memiliki foto 11 pelaku.

Belum diketahui pasti keterlibatan pelaku HST.

Namun, berdasarkan rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan tersangka atau tidak terlibat seperti ditudingkan korban.

Ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Baca juga: Video Viral Wanita Diduga Selingkuh H-6 Pernikahan, Calon Pria Bakar Undangan Berujung Dilaporkan

Kronologi

Peristiwa nahas itu dialami korban saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Dari 11 pelaku, lima di antaranya ditangkap Polres Parigi Moutong.

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kelima tersangka dalam kasus itu melakukan aksi bejatnya di waktu dan tempat berbeda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus itu menyeret lima tersangka berinisial EK alias MT, Oknum Guru ARH alias AF, AR, AK dan HR Oknum Kades.

Menurut Yudy, peranan masing-masing lima tersangka ini yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang yang berfariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Akibat persetubuhan ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Undata Palu karna masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus ABG Dirudapaksa 11 Orang dari Kades, Guru hingga Polisi, Pelaku Minta Damai Nikahi Korban

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved