Video Viral
Rizky Pahlevi Bantah Tuduhan Sebarkan Video Viral Mirip Rebecca Klopper Berdurasi 47 Detik
Pihak Muhammad Rizky Pahlevi melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso bantah sebarkan video viral mirip Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak Muhammad Rizky Pahlevi melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso bantah sebarkan video viral mirip Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.
Video viral tersebut belakangan ini menghebohkan publik dan akhirnya bergulir di pihak kepolisian.
Kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, mantan pacar Rebecca Klopper itu tidak terlibat dalam dugaan kasus pengancaman sekaitan video viral itu.
Diapun mengutip informasi kliennya berdasarkan bukti dan proses hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022 lalu.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana berdasarkan laporan tersebut adalah pihak lain, bukan Rizky Pahlevi.
“Orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain,” kata Sugeng.
Baca juga: Video Mirip Rebecca Klopper Viral di Twitter Durasi 47 Detik, Giliran Becca Lapor Akun Penyebar
“Dengan nama inisial R dan bukan klien,” jelasnya menambahkan dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, perkara yang dilaporkan Rebecca pada tahun 2022 itupun sudah selesai melalui mekanisme restorative justice.
“Perkara itu pun sudah selesai melalui mekanisme restorative justice. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Rizky Pahlevi juga membantah kliennya menjadi terlapor dalam laporan kepolisian terbaru yang disampaikan Rebecca Klopper atas beredarnya video viral 47 detik tersebut.
Terlapor penyebar video sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, katanya, adalah pihak lain dan akun dedekgemes @dedekugem.
Sugeng pun menegaskan jika akun Twitter yang dilaporkan tersebut bukanlah milik dari Rizky Pahlevi.
“Selain itu, terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain,” katanya.
“Dan akun dedekgemes@dedekugem bukan milik klien, di mana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” jelasnya menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.