Profil Sosok Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Inisiator Perpanjangan Masa Jabatan yang Dikabulkan MK
Nurul Ghufron merupakan inisiator perpanjangan masa jabatan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun. Berikut profil dan sosoknya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nurul Ghufron merupakan inisiator perpanjangan masa jabatan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Berikut profil dan sosoknya.
Diketahui, wakil Ketua KPK tersebut mengajukan uji materi terkait batas masa jabatan, dari empat tahun menjadi lima tahun.
Kini, judicial review (JR) atau permohonan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan kata lain, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun.
Selain masa jabatan, Nurul Ghufron juga menguggat aturan mengenai batas usia minimal calon pimpinan KPK, yaitu 50 tahun.
Menurutnya, hal itu dianggap tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Setelah MK mengabulkan judicial review, Nurul Ghufron lansung menyampaikan syukur.
“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Profil Pj Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf, Jabat Asisten Deputi Infrastruktur BNPP RI
Nurul Ghufron sadar bahwa dirinya mendapatkan kritikan karena judicial review tersebut.
Namun, menurutnya, perbedaan pendapat itu merupakan bukti kemewahan dalam kehidupan demokrasi.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim MK," tutur Ghufron.
“Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” tambahnya.
Profil Nurul Ghufron
Ternyata, Nurul Ghufron merupakan pimpinan KPK termuda saat ini.
Ketika dia dilantik untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, melansir Kompas.com, Ghufron masih mencapai usia 45 tahun.
Usia ini nyaris membuatnya gagal dilantik sebagai pimpinan KPK.
Pasalnya, Undang-Undang KPK hasil revisi sempat menyebutkan bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".
Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.
Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.
Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.
Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
Nurul Ghufron dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dii Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dia dilantik bersama pimpinan KPK lainya, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Baca juga: Profil Lengkap Biodata Sosok Desmond Junaidi Mahesa yang Sebut Megawati Kerap Bohongi Prabowo
Dari kelima orang pimpinan KPK saat ini, Nurul Ghufron adalah yang termuda.
Dia juga merupakan satu-satunya pimpinan KPK yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi.
Pria kelahiran Sumenep itu pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.
Laki-laki yang lahir pada 22 September 1974 ini juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor Universitas Jember saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.
Dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp 1.832.777.249 berdasarkan situs LHKPN.
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron berjanji mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.
Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan, maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.
"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu, menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019. (*)
Sumber: Kompas.com
Nurul Ghufron
profil
sosok
Komisi Pemberantasan Korupsi
perpanjangan masa jabatan
pimpinan KPK
wakil Ketua KPK
Profil Pj Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf, Jabat Asisten Deputi Infrastruktur BNPP RI |
![]() |
---|
Profil Marissya Icha Pengusaha Tambang Konsel Sultra Bantu Rebecca Penjarakan Penyebar Video Viral |
![]() |
---|
Profil Lengkap Harta Kekayaan Agung Basuni, Wakapolres Binjai yang Diduga Selingkuhi Istri Pengusaha |
![]() |
---|
Profil Lengkap Biodata Sosok Desmond Junaidi Mahesa yang Sebut Megawati Kerap Bohongi Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.