Pengumuman Komisioner KPU Sultra
BREAKING NEWS KPU RI Tetapkan Lima Komisioner KPU Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028, Nama-namanya
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan lima anggota komisioner KPU Sultra, periode 2023-2028, melalui surat bernomor 51/SDM.12-Pu/04/2023.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan lima anggota komisioner KPU Sultra, periode 2023-2028.
Hal tersebut disampaikan KPU RI melalui surat bernomor 51/SDM.12-Pu/04/2023, Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 421 tahun 2023, tentang penetapan calon anggota KPU provinsi terpilih, untuk 20 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Daftar Nama-nama Bakal Caleg Partai NasDem yang Didaftarkan di KPU Kendari Sulawesi Tenggara
Baca juga: Bawaslu Kendari Mulai Proses Temuan Mobil Dinas Ketua DPRD Subhan Dipakai Daftar Bakal Caleg di KPU
KPU pusat menetapkan lima anggota komisioner KPU Sultra yakni Amirudin, Asril, Hazamuddin,
Lalu, Muhammad Mu'min Fahimuddin, dan Suprihaty Prawaty Nengtias
Ke lima anggota KPU Sultra ini sebelumnya merupakan hasil seleksi dari 20 peserta pada tahapan tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan oleh anggota Timsel KPU Sultra.
Kemudian dari hasil tes tersebut diakumulasi menjadi 10 nama, yang dianggap memenuhi syarat.
Selanjutnya, 10 nama tersebut diseleksi kembali KPU RI hingga menghasilkan lima nama anggota KPU Sultra periode 2023-2028. (*)
(Tribunnewssultra/Dewi Lestari/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.