Berita Kendari
Bawaslu Kendari Mulai Proses Temuan Mobil Dinas Ketua DPRD Subhan Dipakai Daftar Bakal Caleg di KPU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai proses temuan mobil dinas Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan saat pendaftaran bakal calon legislatif.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai proses temuan mobil dinas Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan saat pendaftaran bakal calon legislatif (caleg).
Hal itu setelah mobil dinas Ketua DPRD Kota Kendari dengan plat DT 3 E kedapatan dibawa saat ratusan kader DPD PKS Kota Kendari mendatangi KPU untuk pendaftaran bakal caleg, Jumat (12/5/2023) lalu.
Mobil tersebut biasa digunakan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dalam melakukan berbagai kegiatan dinas.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan, pihaknya sudah memproses adanya temuan tersebut.
"Sementara diproses temuannya," kata Sahunuddin saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Kendari Subhan Pakai Mobil Dinas Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 di KPU, Ini Kata Bawaslu
Ia menjelaskan, proses aduan itu dilakukan selama tujuh hari setelah adanya temuan atau laporan dugaan pelanggaran diperoleh Bawaslu.
Proses itu untuk menentukan dugaan pelanggaran dan pemenuhan syarat formil dan materil laporan pelanggaran pemilihan umum.
"Setelah itu kami mengumpulkan bukti-bukti, saksi termasuk memanggil pihak terlapor," ucap Sahinuddin.
"Setelah semua syarat terpenuhi baru kita lakukan kajian akhir untuk menentukan statusnya apa pelanggarannya ataupun bisa memenuhi unsur pelanggaran," jelasnya menambahkan.
Ketua Bawaslu Kota Kendari ini menyebut adanya kendaraan dinas Ketua DPRD Kota Kendari saat pendaftaran bakal caleg merupakan kategori temuan langsung Bawaslu.

"Kendaraan dinas terlihat saat iring-iringan kendaraan partai yang datang ke KPU, kami langsung minta sopirnya untuk segera memindahkan saat itu juga," ungkap Sahinuddin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari, Subhan tampak menggunakam mobil dinas saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg).
Hal tersebut terlihat dari mobil dinas Ketua DPRD Kota Kendari yang terparkir di depan Kantor KPU Kota Kendari.
Mobil dinas merek Toyota Fortuner dengan nomor polisi DT 3 E itu tampak di depan Kantor KPU Kota Kendari.
Mobil ini biasa digunakan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dalam agenda publik dan jabatan sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Pemkot Kendari Sewa Mobil Dinas Baru untuk Kepala OPD hingga Camat, DPRD Sebut Pemborosan Anggaran
Bawaslu
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
mobil dinas
Ketua DPRD
Subhan
pendaftaran
caleg
calon legislatif
KPU
Bawaslu Kendari Gandeng BEM, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat Terlibat Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Ini 10 Nama Calon Anggota Bawaslu Sultra, Bakal Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di Bawaslu RI |
![]() |
---|
20 Peserta Calon Anggota Bawaslu Sultra Ikuti Tes Kesehatan, Lokasi Berpindah di RS Bhayangkara |
![]() |
---|
20 Peserta Berebut Posisi 10 Besar Calon Anggota Bawaslu Sultra, Cara Masyarakat Beri Tanggapan |
![]() |
---|
20 Nama Calon Anggota Bawaslu Sultra Lolos Tes CAT dan Psikologi, Cek Jadwal dan Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.