Berita Sulawesi Tenggara

Komnas HAM RI Kecewa Usai Tak Bisa Bertemu Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

Pantau 3 kasus HAM di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Nasional (Komnas) HAM datangi Gubernur Sultra Ali Mazi, Jumat (19/5/2023)

Amelda Devi Indriyani
Pantau 3 kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Seperti Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kasus Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pantau 3 kasus HAM di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Nasional (Komnas) HAM datangi Gubernur Sultra Ali Mazi, Jumat (19/5/2023).

Ketiga kasus HAM yang ditangani berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kasus Ketenagakerjaan.

Dua diantaranya kasus TPKS yang terjadi di Baubau dan Buton Utara (Butur) dan satu kasus di Konawe terkait kasus ketenagakerjaan di PT VDNI.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengaku kedatangannya di Sultra untuk meminta keterangan klarifikasi dan informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.

Baca juga: Menkumham Yasonna Instruksikan Jajaran Kemennterian Hukum dan HAM Terapkan Pola Hidup Sederhana

Namun ia kecewa lantaran kedatangan pihaknya untuk berkoordinasi langsung ke Gubernur Sultra tidak terwujud.

Ia bersama timnya hanya diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Kepala Dinas Sosial Sultra Pahri Yamsul.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB), Andi Tenri Rawe Silondae.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Pesawat Lion Air JT-992 Sempat Gagal Mendarat di Kendari, Ditumpangi Komnas HAM

"Kami tentu kecewa dan menyayangkan gubernur tak bisa menerima kami, karena mestinya kami bisa berkoordinasi secara langsung terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi disini," keluhnya usai pertemuan di ruang Sekda Sultra, Kantor Gubernur.

Terkait 3 kasus dalam pantauan Komnas HAM tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk selalu mengawal.

Khusus untuk kasus TPKS di Baubau dan Butur, pihaknya meminta agar proses hukumnya disegerakan.

Dihadirkan perlindungan kepada korban dan ibunya atau keluarga termasuk memastikan ada penguatan psikologis, fasilitas rumah aman untuk keluarga korban, dan tidak ada victimisasi bagi korban.

"Kami pantau dalam seminggu ini, karena kemarin kami ke Baubau dan Buton Utara, korbannya ini adalah anak."

"Sehingga perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik dari anak terkait dalam regulasi undang-undang perlindungan anak, kasus PTKS di Butur ini sudah terjadi sejak 2 tahun yang lalu pada 2021," ujarnya.

Sementara untuk kasus Ketenagakerjaan di VDNI, pihaknya sudah mendorong untuk diadakan perjanjian kerja sama (PKB), meningkatkan kehadiran Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten.

Kemudian menghentikan upaya kriminalisasi terhadap serikat pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga: Video Viral 3 Menit 54 Detik Pekerja Tambang di Sulawesi Tenggara, Direkam saat Sedang Asik-asiknya

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved