Aliran Dana ke Johnny G Plate dari Rp8 Triliun Kasus Korupsi BTS? Adiknya Kembalikan Uang Rp543 Juta

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek BTS, dengan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek BTS, dengan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. 

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Hasilnya hingga saat ini, ditetapkan 6 tersangka diduga korupsi, yakni:

- Menkominfo, Johnny G Plate.

- Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang, Achmad Latif (AAL).

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. 

- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Soal Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol, Kejagung: Kami Akan Dalami

Harta Kekayaan Johnny G Plate Meningkat Setiap Tahun

Sebagai seorang menteri, Johnny G Plate memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Johnny G Plate sudah tiga kali melaporkan hartanya selama menjadi Menkominfo.

Selama tiga kali itu pula, harta kekayaan Johnny G Plate terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Pada laporan pertamanya pada 2020, harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 172 miliar, tepatnya Rp 172.201.825.921.

Setahun kemudian, bertambah sekira Rp 16 miliar menjadi Rp 189 miliar, tepatnya Rp 189.965.884.963.

Sementara pada laporan harta kekayaan terakhir, yaitu pada 16 Maret 2022, harta kekayaan Johnny G Plate kembali naik dan mencapai Rp 191.236.409.092.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved