Daftar Tersangka Proyek Tower BTS, dari Johnny G Plate hingga Eks Tenaga Ahli Universitas Indonesia
Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan 5 orang lainya sebagai tersangka kasus korupsi proyek tower BTS. Berikut daftarnya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersangka kasus korupsi proyek tower base transceiver station (BTS).
Selain Sekjen Parai Nasdem tersebut, Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka sebelumnya, termasuk eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dengan kata lain, total sudah ada enam orang yang masuk daftar tersangka kasus rasuah proyek tower BTS.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi tower BTS:
- Menkominfo, Johnny G Plate.
- Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang, Achmad Latif (AAL).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Soal Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol, Kejagung: Kami Akan Dalami
Aliran Dana
Kasus korupsi tower BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate menelan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp8 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.
Selain kerugian negara, Kejagung juga akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri aliran dana serta kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ke partai politik (Parpol).
Tak terkecuali aliran dana ke Partai Nasdem.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.