Aliran Dana ke Johnny G Plate dari Rp8 Triliun Kasus Korupsi BTS? Adiknya Kembalikan Uang Rp543 Juta

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek BTS, dengan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek BTS, dengan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. 

Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan uang yang terkait dengan kasus korupsi tower BTS.

Tindakan GAP ini menimbulkan tanya, adakah aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi kakanya, Johnny G Plate?

Kalaupun ada, berapa besarannya?

Diketahui, total anggaran untuk proyek BTS senilai Rp10 triliun.

Dari total tersebut, Kejagung yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.

Dengan kata lain, hanya Rp2 triliun yang disisahkan untuk mengerjakan proyek BTS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Baca juga: Amplop Tebal di Mobil Johnny G Plate Jadi Barang Bukti Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika  Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo diberikan membangun proyek BTS 4G, demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan proyek BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunannya di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Mereka merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved