Sultra Memilih

Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Resmi Berakhir, KPU Kolaka Sebut Partai Garuda Pendaftar Terakhir

Jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg partai politik Pemilu 2024, telah resmi berakhir, sudah dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

istimewa
Ketua Koodinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Fadly. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg partai politik Pemilu 2024, telah resmi berakhir.

Seperti diketahui pendaftaran Bacaleg partai politik, sudah dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

KPU Kolaka, Sulawesi Tenggara dalam rilisnya menyatakan, Sebanyak 18 partai politik (parpol) telah menyerahkan daftar caleg di KPU.

Ini dilakukan sebelum pendaftaran ditutup, Minggu (14/5/2023) malam, tepat pukul 23.59 Wita.

Baca juga: 24 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Mendaftar di KPU Sulawesi Tenggara, 1 Orang Tak Ajukan Berkas

Sejumlah pengurus parpol di Kolaka mengapresiasi kinerja KPU selama proses pendaftaran Bacaleg.

"Kami memberikan apresiasi kepada KPU Kolaka yang sudah bekerja maksimal dalam menjalankan agenda Pemilu 2024," ujar Ketua DPD PKS Kolaka, Cardi, Senin (15/5/2023).

Cardi mengatakan kinerja KPU Kolaka patut diberi apresiasi. Sebab mampu mengawal pendaftaran parpol hingga tuntas.

"Kita berharap jajaran KPU Kolaka dapat mempertahankan kinerja mereka pada tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi persyaratan bacaleg," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kolaka, Farhana Mallangan, juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Kolaka.

Baca juga: KPU Kendari Sultra Kembalikan Berkas Bacaleg Hanura dan Partai Buruh, 16 Parpol Dinyatakan Lengkap

"Selama proses pendaftaran hampir tidak ada kendala. Karena LO (liaison officer/narahubung) kami dengan pihak KPU Kolaka terus berkoordinasi."

"Sehingga semua berjalan dengan baik," kata Farhana saat konferensi pers usai menyerahkan berkas bacaleg Golkar di kantor KPU Kolaka, Minggu (14/4/2023).

Sementara Ketua Koodinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kolaka, Muh Fadly mengatakan jadwal tahapan pengajuan bakal calon berjalan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.

Tentang pencalonan serta juknis 352 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon.

"Semua sesuai jadwal mulai tanggal 1 Mei sampai batas hari terakhir pengajuan bakal calon, 14 Mei pukul 23.59 Wita."

"Total ada 18 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg-nya di KPU Kolaka, Alhamdulillah semua berjalan baik," kata Fadly.

Baca juga: DPD PPP Kendari Sebut Tak Daftarkan Nama Abdul Rasak dan Andi Sulolipu Bakal Caleg DPRD di KPU

Fadly menambahkan, memberikan pelayanan yang sama kepada semua partai politik atau peserta Pemilu.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik dari Bawaslu sesuai dengan tugasnya dalam hal pengawasan."

"Pihak keamanan TNI Polri, maupun rekan-rekan insan pers yang sudah meluangkan waktunya demi suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," pungkasnya.

Dari 18 parpol yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kolaka, PAN menjadi partai pendaftar pertama, Jumat (12/5/2023) pukul 14.30 Wita.

Sementara parpol pendaftar terakhir adalah Partai Garuda, sekira 15 menit sebelum pendaftaran ditutup, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Soleh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved