Kasus Rudapaksa di Buteng

Gadis Disabilitas di Buteng Dirudapaksa Berkali-kali hingga Diberikan Uang Rp20 Ribu oleh Pelaku

Perlakuan bejat diduga dilakukan seorang nelayan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada gadis disabilitas 18 tahun.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandiana megungkapkan, Korban Rudapaksa di Buteng Sultra Diperkosa Berkali-kali hingga Diberikan Uang Rp 20.000 oleh Pelaku 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTENG - Perlakuan bejat diduga dilakukan seorang nelayan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tindak pidana rudapaksa dilakukan terduga pelaku, berinisial LU (41) kepada korban berinisial MA (18).

Diakui pelaku, tindakan asusila tersebut telah dilakukan secara berulang kali.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana mengungkapkan, kejadian rudapaksa sudah berulang kali dilakukan pelaku.

Baca juga: Kronologi Nelayan Rudapaksa Gadis Disabilitas di Buton Tengah, Korban Dibawa ke Rumah Kosong

"Kejadian itu sudah terulang sebanyak 4 kali," jelas AKBP Yanna dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, pertama kali pelaku melakukan aksi bejat itu kepada korban di sebuah kolong jembatan di belakang rumah pelaku.

Usai melakukan tindakan asusila tersebut, pria yang berprofesi nelayan itu kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp 20.000.

"Setelah melakukan aksinya pelaku memberikan uang sebanyak Rp20.000 untuk uang jajan," terangnya.

Saat melakukan aksi rudapaksa kepada gadis disabilitas itu, pelaku dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Ternyata Gadis Korban Rudapaksa Nelayan di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Adalah Wanita Disabilitas

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan pelaku melanggar Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Inilah detik-detik penangkapan seorang nelayan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nelayan itu ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buteng di kediamannya, Senin malam (15/5/2023).

Diketahui, pria paruh baya tersebut ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buteng, IPTU Sunarton.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved