Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kendari
Kronologi Ayah Cabuli Anak Umur 2 Tahun di Kendari, Modus Temani Tidur, Malah Bikin Korban Teriak
Kasus pencabulan anak tiri tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang juga membeberkan kronologi dan modus pelaku.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang ayah tiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak yang masih berusia 2 tahun.
Kasus pencabulan anak tiri tersebut sebagaimana dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang juga membeberkan kronologi peristiwa hingga modus pelaku.
Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial RS.
Pelaku tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Kendari.
Fitrayadi membeberkan, pelaku mencabuli korban ketika istrinya berada di rumah.
Sesaat sebelum kejadian, istri pelaku sedang nonton di ruang televisi.
Sementara itu, pelaku menemani korban yang sedang tidur di dalam kamar.
Dalam keadaan ini, ibu korban kaget karena mendengar korban teriak menjerit.
Korban memanggil nama ibunya.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Umur 2 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban," ujar Fitrayadi.
"Namun, korban merasa gelisah lalu istri tersangka memeriksa popok yang dipakai oleh korban," sambungnya.
"Dan pada saat itu, istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," tandasnya.
Melihat ada bercak darah, ibu korban kemudian membangunkan tersangka.
Dia menanyakan penyebab munculnya darah di popok anaknya itu.
"Namun, tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum," kata Fitriyadi.
"Lalu, keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," lanjutnya.
Dari hasil visum itu, diketahui kalau korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Fitrayadi menambahkan, korban merupakan anak tiri pelaku.
"Korban adalah anak sambung dari tersangka," tuturnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
RS ditangkap Polres Kendari pada Jumat (12/05/2023).
Dia ditangkap karena kasus pencabulan anak tiri di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Cikarang Viral Staycation: Gaji Karyawan, Foto Pacar Alfi Damayanti, Bos Dipecat?
AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini, RS telah diamankan di Mapolresta Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.

Pelaku Pura-pura Tak Tahu Masalah
Pelaku pura-pura tak tahu masalah setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.
Hal ini diketahui dari respon pelaku kepada istrinya.
Saat berada di dalam kamar, korban yang tidur tiba-tiba saja berteriak menjerit.
Korban memanggil nama ibunya.
Ibu yang melihat bahwa ada bercak darah di popok korban lantas bertanya kepada pelaku.
Bukannya menjelaskan, pelaku malah meminta ibu korban melakukan visum et repertum.
Baca juga: Pencurian Marak di Tunggala Kendari Sultra, Warga Curhat ke Wakapolresta, Diimbau Pasang CCTV
Keesokan harinya, ibu korban lantas mengantar anaknya ke rumah sakit.
Dari hasil visum et repertum di rumah sakit, terungkaplah korban telah dicabuli ayah tirinya.
Geram mengetahui fakta tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi.
Alhasil, Polresta Kednari langsung bergerak menangkap pelaku.
Kini, pelaku berinisial RS tersebut telah ditelapkan sebagai tersangka kekersan seksual.
Untuk sementara waktu, dia diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.