Kasus Rudapaksa di Kolaka

Berawal Tanda Merah di Leher, Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara Terungkap

Berawal dari tanda merah disekitar bibir, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.

|
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berawal dari tanda merah bibir disekitar leher, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap. Korban pencabulan tersebut adalah pelajar usia sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AF (14). Sedangkan, terduga pelaku rudapaksa terhadap korban adalah sosok pemuda berinisial N (20).(foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Berawal dari tanda merah bibir di leher, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.

Korban pencabulan tersebut adalah pelajar usia sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AF (14).

Sedangkan, terduga pelaku rudapaksa terhadap korban adalah sosok pemuda berinisial N (20).

Pelaku yang tinggal di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, tersebut adalah pacar korban.

N kini sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (10/05/2023).

Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu terungkap dari laporan ibu korban ke pihak kepolisian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut setelah AF akhirnya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pacarnya N saat malam Minggu atau Sabtu (06/05/2023) malam.

Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Remaja 14 Tahun di Kolaka Sulawesi Tenggara, Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi

Pengakuan itu disampaikan korban setelah adik dari pelapor melihat bekas merah bibir disekitar leher seperti bekas ciuman.

Diapun menanyakan perihal tanda-tanda tersebut kepada korban AF.

“Adiknya bertanya ‘da apakan ko itu laki-laki’,” kata Kasubsi Penhas Humas Kepolisian Resort atau Polres Kolaka, Aipda Riswandi, dalam keterangannya.

AF pun akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah digagahi oleh pacarnya saat menghilang semalam dari rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, ibu korban akhirnya melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku kemudian diringkus aparat Polsek Watubangga bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 13.00 wita.

Penangkapan terhadap sosok pelaku N dilakukan di kediamannya di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Aipda Riswandi pun membeberkan kronologi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.

Kasus pencabulan anak SMP itu berawal saat pelapor dalam hal ini ibu korban mengecek keberadaan putrinya AF.

Pelapor mencari korban di dalam kamarnya pada Sabtu (06/05/2023) malam.

Namun, AF ternyata sudah tidak berada di dalam kamar tersebut.

Baca juga: Full Video Viral 2 Menit 27 Detik Kasir Minimarket di Kendari Sulawesi Tenggara, Link Video Dicari

Pelapor kemudian menanyakan keberadaan AF kepada adiknya yang sekamar putrinya tersebut.

Tetapi sang adik pun tak mengetahui keberadaan keponakannya tersebut.

Mendapati sang anak tak berada di rumah, korban kemudian mencoba menghubungi AF melalui telepon selulernya.

Pelapor menelepon korban hingga 4 kali, namun sama sekali tidak diangkat.

Tak lama berselang, korban AF hanya mengirimkan chat pesan kepada ibunya tersebut.

Dalam chat tersebut, AF berpesan akan mengantar temannya di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

“Ma saya antar dulu teman ku di Lamekongga,” tulis AF dalam pesan chat tersebut.

Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap pelaku pencabulan. Seorang pemuda berinisial P (20) ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu (10/5/2023).
Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap pelaku pencabulan. Seorang pemuda berinisial P (20) ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu (10/5/2023). (Istimewa)

Sang ibu pun meminta anaknya untuk segera pulang ke rumah.

“Iye cepat ko pulang sebelum jam 10 pulang mi,” pinta ibunya.

Namun, AF tak kunjung pulang ke rumahnya hingga waktu tersebut.

Sang ibu yang khawatir kemudian kembali menghubungi korban.

Namun, ponsel anak perempuannya itu justru sudah tak aktif lagi.

Sang ibu yang khawatir pun mencoba langsung mencarinya bersama adiknya.

Pelapor mencari AF disekitaran kawasan Wisata Kuliner atau Wiskul Kolaka yang biasa menjadi tempat nongkrong korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Remaja 14 Tahun

Namun, pencarian tersebut tak membuahkan hasil.

Sang ibu bersama sang adik kemudian kembali ke rumahnya.

Korban AF pun akhirnya baru kembali ke rumahnya pada Minggu (07/05/2023) siang sekitar pukul 12.00 wita.

Sang ibu bersama adiknya yang curiga pun kembali bertanya kepada korban.

Kecurigaan tersebut bertambah saat adik dari pelapor melihat ada bekas merah bibir disekitar leher korban.

Adik pelapor pun kemudian mencecar korban atas tanda-tanda tak biasa tersebut.

AF pun akhirnya mengakui telah disetubuhi pacarnya N (20) saat bermalam Minggu bersama.

Baca juga: Terungkap Video Viral di Kendari Sultra 2 Menit 27 Detik Ternyata Dibuat Tahun 2022

Berdasarkan pengakuan itu, ibu korban pun melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke pihak kepolisian.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved