Sudah Diperiksa Polisi, Bos Mesum Cikarang yang Viral Kasus Staycation Ajak Korban Damai
Sudah diperiksa polisi pada Selasa (10/05/2023), bos mesum di Cikarang yang viral karena kasus staycation mengajak korban damai.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sudah diperiksa polisi pada Selasa (10/05/2023), bos mesum di Cikarang yang viral karena kasus staycation mengajak korban damai.
Bos dalam kasus Cikarang viral tersebut berinisial B. Dia menjabat sebagai manager outsourcing di salah satu perusahaan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Menurut karyawati berinisial AD yang menjadi korban, B memang kerap kali mengajak karyawati untuk ngamar bareng.
Ajakan yang menjadi syarat memperpanjang kontrak kerja tersebut bahkan berlaku bagi karyawati bersuami.
AD mengatkan, perilaku tersebut telah dikerjakan oleh B sejak lama. Namun, tak ada karyawan yang berani berbicara.
"Mungkin ada beberapa (karyawati) yang dimodusin seperti saya," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Cuma yang lain enggak pada berani buat lapor kayak gini," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Video Viral PT Cikarang 13 Menit di TikTok dan Twitter, Rekam Aksi Karyawan Tidur dengan Bosnya?
Setelah perilaku B terungkap, banyak kalangan mendukung AD. Bahkan kini kepolisian turun tangan, sebagaimana dikatakan Kapolresta Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada pelapor dan terlapor," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
"Untuk hari Selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," sambungnya.
Benar saja, AD dan AB telah memenuhi panggilan polisi untuk permintaan keterangan.
Melansir TribunBekasi, bos mesum Cikarang tersebut tampil mengenakan topi saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi.
Wajahnya tak terlihat jelas karena mengenakan masker.
Wartawan yang melaporkan dari Mapolres Bekasi sebenarnya telah berusaha meminta konfirmasi.
Namun, B tak membirikan komentar sepatah katapun.
Kedatangan B yang memenuhi panggilan polisi juga dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul.
Dia menerangkan, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemanggilan B pada Kamis (11/5/2023).
Namun, B justru berinisiatif datang lebih awal pada hari Selasa.
"Yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan pada kami untuk klarifikasi," kata AKP Hotma Sitompul.
Bos mesum Cikarang itu mendatangi Mapolres Metro Bekasi sekira pukul 10.00 WIB.
Dia pun selesai dimintai keterangan sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah diperiksa, B langsung berjalan cepat seolah menghindari wartawan.
Dia datang dan pergi menumpangi mobil Toyota Rush warna hitam.
Mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan Polres Metro Bekasi.
"Terlapor sudah diperiksa," kata AKP Hotma Sitompul.
Baca juga: Sosok B, Bos yang Ajak Karyawan Ngamar di Cikarang, Ternyata Jabat Manajer Outsourcing di Perusahaan
Selain B, polisi juga telah meminta keterngan AD.
Karyawati tersebut datang bersama kuasa hukumnya, Wahyu Haryadi.
Setelah pemeriksaan, AD sempat meladeni wartawan.
Bahkan dia membeberkan fakta baru, bahwa B telah menghubunginya setelah kasus viral.
AD mengatakan melalui kuasa hukumnya Wahyu Haryadi, terlapor meminta penyelesaian damai.
Namun, upaya damai tersebut tak direspon baik oleh AD.
"Kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, B berusaha memberi klarifikasi tuduhan yang dilayangkan AD.
B juga menyampaikan permohonan maaf.
"Ngajak damai gak, cuma permohonan maaf," kata Wahyu.
Baca juga: Viral YouTuber MrBeast Hapus Postingan Bagi-bagi 50.000 Dolar, Kini Ramai Diserbu Netizen: Kenapa
Untuk diketahui, kasus bos Cikarang diduga mesum kepada karyawati ini telah menjadi perhatian publik.
Bhakn, kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK siap melindungi AD selaku korban pelecehan seksual yang diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.
"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.
Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.
"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.
Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.
LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.
"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tuturnya.
Bukan saja LPSK, kasus ini juga telah menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi VIII DPR-RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku, telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.
Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban karyawati wajib ngamar lainnya terkait tindakan pelecehan seksual yang berasal dari perusahaan berbeda.
"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.
"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.
Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.
Obon memastikan terdapat banhak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.
"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalU dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apaapa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.