Sosok B, Bos yang Ajak Karyawan Ngamar di Cikarang, Ternyata Jabat Manajer Outsourcing di Perusahaan

Terungkap sudah siapa sosok B, bos yang ajak karyawan ngamar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Terungkap sudah siapa sosok B, bos yang ajak karyawan ngamar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata B menjabat Manajer Outsourcing di perusahaan tempat AD (24) bekerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap sudah siapa sosok B, bos yang ajak karyawan ngamar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata B menjabat Manajer Outsourcing di perusahaan tempat AD (24) bekerja.

Hal ini sebagaimana diungkapkan AD setelah melapor kepada polisi.

AD melaporkan perbuatan B dan kini kasusnya telah ditangani Polres Metro Bekasi.

Dalam keterangannya, AD menyebut bahwa telah menolak ajakan mesum B berkali-kali.

Namun, penolakan itu berujung pada ancaman pemecatan.

B disebut akan memperpanjang kontrak apabila AD mau menginap bersama di hotel.

Baca juga: Video Viral PT Cikarang 13 Menit di TikTok dan Twitter, Rekam Aksi Karyawan Tidur dengan Bosnya?

Jelas saja ancaman itu bikin khawatir.

Bagaimana tidak, AD mengatakan bahwa B merupakan Manajer Outsourcing sehingga memiliki pengaruh.

"Dia seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ, paling tinggi di perusahaan tersebut," ungkap AD dalam tayangan TV One News, pada Senin (8/5/2023).

Bukan AD saja, B juga disebut-sebut mengajak karyawan lain.

AD mengatakan, karyawati lain tak berani melapor karena takut ancaman.

"Mungkin ada beberapa (karyawati) yang dimodusin seperti saya," katanya.

"Cuma yang lain enggak pada berani buat lapor kayak gini," sambungnya.

Makanya saya wakilin buat berani speak up begini, biar ke depannya enggak ada yang mau dimodusin begitu," tagasnya.

B yang diduga mengajak mesum anak buahnya telah dipanggil Polres Metro Bekasi.

Bos tersebut awalnya akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023). Namun dipercepat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana, penyidik akan menggali pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya. Kesaksian mereka akan memperdalam informasi dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," sambungnya.

Baca juga: Full Video Viral 2 Menit 27 Detik Kasir Minimarket di Kendari Sulawesi Tenggara, Link Video Dicari

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyatakan siap melindungi AD selaku karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut, dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.

"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tuturnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kendari Majukan Sidang Pembacaan Tuntutan Prof B Tanpa Sepengetahuan Pihak Korban

Bukan saja LPSK, kasus ini juga telah menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VIII DPR-RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku, telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban karyawati wajib ngamar lainnya terkait tindakan pelecehan seksual yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banhak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalU dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apaapa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Anak yang Disetubuhi Ayah Kandung di Konawe Sulawesi Tenggara hingga Melahirkan Alami Trauma Berat

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusa di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bos Mesum di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjang Kontrak Kerja Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved