Demonstrasi Nakes di Sultra
BREAKING NEWS Nakes Geruduk Kantor DPRD Sultra Tuntut Cabut RUU Kesehatan Omnibus Law
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) geruduk Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023) pagi.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) geruduk Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023) pagi.
Para Nakes tersebut lakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw. Mulanya masa aksi berkumpul di pelataran kawasan Exs Tugu Religi MTQ sekira pukul 08.00 Wita kemudian bersama-sama menuju Kantor DPRD Sultra.
Masa yang melakukan demonstrasi ini tergabung dalam 5 organisasi kesehatan yang ada di Sultra yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatanan Apoteker Indonesia (IAI).
Sekretaris PPNI Sultra, Sapril mengatakan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw ini lantaran dianggap merugikan hak-hak para nakes.
RUU Kesehatan Omnibus Law ini merupakan surat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri.
Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Baca juga: Organisasi Persatuan Perawat di Sulawesi Tenggara Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law
"RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru entah apa yang dikejarnya, terbukti dengan banyaknya pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik diantara masyarakat," ujarnya.
Berikut poin tuntutan para Nakes diantaranya penolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law.
Meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan. Meminta penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan. Meminta Pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli dan liberalisasi.
(TribunnewsSultra.com/Amelea Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.