Video Asusila di Kendari

Pemeran Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari Sudah Dipanggil Polisi, Cari Tahu Tujuannya Direkam

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari sudah memanggil pasangan pemeran video viral 2 menit 27 detik.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari sudah memanggil pasangan pemeran video viral 2 menit 27 detik.

Hal ini disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menyusul video aksi tak senonoh tersebut beredar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami sementara memanggil pemeran dalam video tersebut, kami masih penyelidikan yang bersangkutan," kata Kapolresta Kendari, Senin (8/5/2023).

Eka mengatakan pemeriksaan karena video yang beredar berisi tindakan asusila yang diduga dilakukan pasangan tersebut di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menuturkan kepolisian akan menyelidiki tujuan dua pemerannya membuat video tak senonoh tersebut.

Baca juga: Polisi Cari Penyebar Awal Video Viral Kendari 2 Menit 27 Detik, Usai Dalami Pernyataan Dua Pemeran

"Kalau memang tidak ada unsur kesengajaan untuk disebarluaskan, maka kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Eka.

"Namun, jika benar video itu dibuat bukan untuk disebarkan oleh para pemeran, maka kami akan mencari penyebar video itu," jelasnya.

Eka menambahkan dari hasil penyelidikan Tim Siber Polresta Kendari, pihaknya membenarkan kedua pemeran berasal dari Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kata dia, polisi menyelidiki karena dari informasi yang diperolah pemeran wanita melakukan hal tersebut masih bersama mantan suaminya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved