Pernikahan Dini di Kendari
Forum Anak Kota Kendari Sulawesi Tenggara Rutin Kampanyekan Stop Pernikahan Dini ke Siswa di Sekolah
Forum Anak Kota Kendari (Fantari) Sulawesi Tenggara (Sultra) rutin melakukan kampanye stop pernikahan dini ke sekolah di ibu kota Provinsi Sultra.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Forum Anak Kota Kendari (Fantari) Sulawesi Tenggara (Sultra) rutin melakukan kampanye stop pernikahan dini ke sekolah di ibu kota Provinsi Sultra.
“Kegiatan itu dilakukan tiga bulan sekali dan targetnya untuk anak sekolah,” kata Ketua Fantari periode 2023-2024, Fahmi Ainun Najib, dalam program live Me Talk Its Millenial, pada Jumat (28/04/2023).
Program tersebut berlangsung di studio TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
“Jadi kami di Forum Anak datang ke sekolah-sekolah untuk kampanyekan stop pernikahan usia anak,” jelasnya dalam program yang disiarkan langsung kanal YouTube Tribunnews Sultra Official tersebut.
Fahmi menilai pernikahan usia anak di kalangan anak-anak dan remaja sebaiknya dihindari.
“Anak-anak tentu sudah ditahu sistem reproduksinya belum siap apalagi mental dan fisik mereka,” ujarnya.
“Dan bagaimana cara mereka menanggapinya kalau mereka mempunyai anak tanpa mereka mempunyai pekerjaan,” lanjutnya.
Baca juga: Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi
Senada disampaikan Sekretaris Fantari sekaligus Ketua Forum Anak Sulawesi Tenggara, Akhwat Dwi Juliani.
“Kalau menurut saya pernikahan usia dini ini sebaiknya dihindari, apalagi menikah bagi remaja bahkan orang dewasa sekalipun tentu membutuhkan banyak sekali persiapan,” katanya.
“Apalagi kalau misalnya anak. Anak-anak sulit menurut saya untuk pernikahan anak karena mulai kesiapan fisik, mental, dan berbagai hal lainnya,” jelasnya.
Siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kendari itupun mengaku pernah mendengar informasi pernikahan dini disalah satu daerah di Sulawesi Tenggara karena faktor ekonomi.
“Nah jadi di sini anak-anak dalam hal ini bukan anaknya yang meminta untuk menikah, tapi anaknya dituntut menikah agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dari keluarganya,” ujarnya.
Muhammad Agil, Fasilitator Forum Anak Sulawesi Tenggara, pun menyampaikan hal senada.
“Terkait pernikahan dini dari judulnya saja kan yang melakukannya itu adalah mereka yang belum memenuhi persyaratan pernikahan yang sewajarnya,” katanya.
Persyaratan tersebut adalah mereka yang berusia minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan, katanya, dari BKKBN menyarankan usia 21 tahun untuk pria dan 25 tahun bagi wanita.
“Jadi tentu tidak dibolehkan karena kenapa, saat usia muda bisa saja belum memiliki kecakapan fisik, mental, dan masih banyak lagi,” jelas Agil, sapaan akrabnya.
Belum lagi, kata mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) itu, adanya potensi resiko yang dihadapi ke depannya.
“Entah itu mereka akan putus sekolah, bahkan bisa jadi nantinya mereka akan menghasilkan anak yang bisa disebut stunting,” ujarnya.
Tren Pernikahan Dini
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, pernikahan dini di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.
Baca juga: Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat
Hal tersebut berdasarkan data dispensasi kawin yang diajukan melalui Pengadilan Agama (PA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kendari, Sitti Ganef.
Menurut Ganef, jumlah pengajuan dispensasi kawin melalui pengadilan sepanjang tahun 2022 lalu sebanyak 36.
Jumlah tersebut meningkat 23 pengajuan dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya 13 dispensasi nikah.
“Berdasarkan data pernikahan usia dini pada 2021 berjumlah 13 dan 2022 sebanyak 36, jadi peningkatannya cukup tinggi,” katanya.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah di pengadilan tersebut didominasi remaja perempuan sebanyak 25 orang disusul laki-laki 11 orang.
Pernikahan dini anak berusia di bawah 16 tahun yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak tiga orang.

Jumlah pernikahan dini yang diajukan terdiri dari 2 remaja perempuan dan 1 laki-laki.
Untuk remaja berusia 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah terdiri dari 6 perempuan dan 2 laki-laki.
Remaja berusia 17 tahun yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 10 orang yang semuanya perempuan.
Sedangkan, remaja berusia 18 tahun yang mengajukan syarat pernikahan dini sebanyak 14 orang.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah tersebut terdiri dari 7 remaja perempuan dan 7 remaja laki-laki.
Pengadilan Agama atau PA Kendari melansir data pengajuan dispensasi kawin pada tahun 202 lalu sebanyak 36 orang.
Sedangkan, sepanjang triwulan pertama 2023 ini baru 3 orang yang mengakukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini.
Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat di Kendari Sulawesi Tenggara, Remaja Perempuan Dominasi Dispensasi Kawin
“Untuk tahun 2022 ada 36 orang sementara untuk Januari hingga Maret 2023 itu ada 3 orang yang mengajukan dispensasi,” jelas Panitera Pengadilan Agama Kendari, Safar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu)
Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat |
![]() |
---|
Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi |
![]() |
---|
Pernikahan Dini Meningkat di Kendari Sulawesi Tenggara, Remaja Perempuan Dominasi Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Tren Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Sudah 39 Anak dan Remaja Minta Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.