Pernikahan Dini di Kendari

Forum Anak Kota Kendari Sulawesi Tenggara Rutin Kampanyekan Stop Pernikahan Dini ke Siswa di Sekolah

Forum Anak Kota Kendari (Fantari) Sulawesi Tenggara (Sultra) rutin melakukan kampanye stop pernikahan dini ke sekolah di ibu kota Provinsi Sultra.

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Tribunnews Sultra Official
Forum Anak Kota Kendari (Fantari) Sulawesi Tenggara (Sultra) rutin melakukan kampanye stop pernikahan dini ke sekolah di ibu kota Provinsi Sultra. Hal tersebut disampaikan pengurus Fantari serta fasilitator Forum Anak Sultra di Studio TribunnewsSultra.com, kompleks Ruko Wixel, Jl Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari. 

Sedangkan, katanya, dari BKKBN menyarankan usia 21 tahun untuk pria dan 25 tahun bagi wanita.

“Jadi tentu tidak dibolehkan karena kenapa, saat usia muda bisa saja belum memiliki kecakapan fisik, mental, dan masih banyak lagi,” jelas Agil, sapaan akrabnya.

Belum lagi, kata mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) itu, adanya potensi resiko yang dihadapi ke depannya.

“Entah itu mereka akan putus sekolah, bahkan bisa jadi nantinya mereka akan menghasilkan anak yang bisa disebut stunting,” ujarnya.

Tren Pernikahan Dini

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, pernikahan dini di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Baca juga: Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat

Hal tersebut berdasarkan data dispensasi kawin yang diajukan melalui Pengadilan Agama (PA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kendari, Sitti Ganef.

Menurut Ganef, jumlah pengajuan dispensasi kawin melalui pengadilan sepanjang tahun 2022 lalu sebanyak 36.

Jumlah tersebut meningkat 23 pengajuan dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya 13 dispensasi nikah.

“Berdasarkan data pernikahan usia dini pada 2021 berjumlah 13 dan 2022 sebanyak 36, jadi peningkatannya cukup tinggi,” katanya.

Jumlah pengajuan dispensasi nikah di pengadilan tersebut didominasi remaja perempuan sebanyak 25 orang disusul laki-laki 11 orang.

Pernikahan dini anak berusia di bawah 16 tahun yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak tiga orang.

Tren pernikahan dini meningkat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), remaja perempuan dominasi pengajuan dispensasi kawin. Dispensasi kawin diajukan melalui Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi yang lainnya.
Tren pernikahan dini meningkat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), remaja perempuan dominasi pengajuan dispensasi kawin. Dispensasi kawin diajukan melalui Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi yang lainnya. (kolase foto (handover))

Jumlah pernikahan dini yang diajukan terdiri dari 2 remaja perempuan dan 1 laki-laki.

Untuk remaja berusia 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah terdiri dari 6 perempuan dan 2 laki-laki.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved