Pengemudi Fortuner Viral Serahkan Diri
Sopir Fortuner Jadi Tersangka, Polresta Kendari Temukan Bukti Permulaan yang Cukup Saat Kecelakaan
Polresta Kendari menetapkan pengemudi Fortuner yang terlibat kecelakaan dengan motor dan menyebabkan salah satunya meninggal ditetapkan jadi tersangka
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Ia menyebut dirinya adalah pengemudi Fortuner dengan nomor polisi DN 1995 GA yang terlibat kecelakaan pada hari Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 17.52 WITA di Jl Jenderal Ahmad Yani depan BTN Beringin, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Assalamu alaikum warrahmatullahi wabbarakatu, saya atas nama Muslimin, selaku pelaku pengemudi mobil yang mengakibatkan goncengan sepeda motor Beat dengan nomor polisi DT 2672 XX yang bernama Salsabila meninggal dunia," tuturnya.
Ia juga meminta maaf atas peristiwa tersebut terlebih viral di media sosial.
"Saya pribadi maupun keluarga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Kota Kendari dan lebih khususnya kepada keluarga almarhumah korban atas kejadian tersebut sedang viral," jelasnya.
Kedatangannya di Kota Kendari untuk menyerahkan diri ini, tak lepas dari upaya Polresta Kendari yang memfasilitasi.
Ia lantas mengucapkan terimakasihnya atas hal tersebut, karena telah difasilitasi untuk langsung menyerahkan diri dan datang ke Kantor Satlantas Kota Kendari.
"Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Kendari beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kedatangan saya di Polresta Kendari lebih khususnya di Kantor Satlantas," jelasnya.
Muslimin mengungkapkan alasannya lari setelah kecelakaan terjadi karena panik dan tak tahu harus berbuat apa.
Ia juga menjelaskan kedatangannya ke Kendari, semata-mata karena libur lebaran saja.
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.