Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam Setahun, Tapi Jumlah Asetnya Tetap
Dalam laporan terbaru, harta kekayaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meningkat hingga Rp10,8 miliar dalam setahun.
Hal itu berlaku untuk kasus Presiden Jokowi saat ini.
Beberapa aset tanah dan bangunan milik Presiden Jokowi yang naik antara lain:
Tanah dan bangunan 838 meter persegi/500 meter persegi di Surakarta, dari Rp 7.285.000.000 menjadi Rp 7.785.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 1.120 meter persegi/648 meter persegi di Surakarta, dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 6,72 miliar
- Tanah 716 meter persegi di Surakarta, dari Rp 2,86 miliar menjadi Rp 3,22 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 5.362 meter persegi/1992 meter persegi di Surakarta, dari Rp 22,5 miliar menjadi Rp 26,81 miliar dan lainnya.
Baca juga: Profil Ahmad Basarah, Koordinator Relawan Ganjar Pranowo dan PDIP di Pilpres dan Pemilu 2024
Berdasarkan situs resmi KPK, kenaikan nilai aset tanah dan bangunan Presiden Jokowi pada LHKPN periodik 2021 dan 2022 mencapai Rp6.796.504.000 (11,43 persen).
Sementara itu, nilai alat transportasi dan mesin Jokowi turun dari Rp 467.000.000 menjadi Rp 432.000.000, berkurang Rp35 juta (7,49 persen).
Kenaikan komponen kekayaan Jokowi lainnya terletak pada kas dan setara kas, dari Rp11.511.130.292 pada LHKPN 2021 menjadi Rp15.338.433.676 pada LHKPN 2022.
Jumlah itu naik Rp3.827.303.384 (33,25 persen).
Kemudian, utang Jokowi yang tercatat pada LHKPN 2021 sebesar Rp309.330.103 sudah lunas pada laporan kekayaan 2022.
Sementara itu, harta bergerak lain Jokowi pada LHKPN 2021 dan 2022 tetap, yakni Rp356.950.000.
Dengan demikian, kekayaan Jokowi pada LHKPN 2022 sebesar Rp82.369.583.676, meningkat 15,25 persen dari tahun sebelumnya. (*)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.