Breaking News

Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam Setahun, Tapi Jumlah Asetnya Tetap

Dalam laporan terbaru, harta kekayaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meningkat hingga Rp10,8 miliar dalam setahun.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Dalam laporan terbaru, harta kekayaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meningkat hingga Rp10,8 miliar dalam setahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terbaru, harta kekayaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meningkat hingga Rp10.898.137.487 (Rp10,8 miliar) dalam setahun.

Data ini mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Presiden Jokowi.

Adapun LHKPN itu disampaikan pada 17 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembaruan harta kekayaan Presiden Jokowi.

Hal itu sebagaimana terlihat dalam laman LHKPN, elhkpn.kpk.go.id.

Merujuk fitur perbandingan yang disediakan laman tersebut, KPK menjelaskan bahwa harta kekayaan Presiden Jokowi mengalami peningkatan.

Pada LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan tahun sebelumnya, harta kekayaan Presiden Jokowi sebesar Rp71.471.446.189.

Kini, kekayaan itu meningkat 15,25 persen, sebagaimana dalam LHKPN terbaru.

Baca juga: AKBP Achiruddin Diduga Terlibat Pencucian Uang, Puluhan Miliar Uangnya di Rekening Diblokir PPATK

Harta kekayaan Presiden Jokowi masih didominasi tanah dan bangunan.

Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, rincian harta kekayaan Presiden Jokowi tak jauh bedah dengan sebelumnya.

Pasalnya, jumlah aset (tanah dan bangunan) milik Presiden RI yang ke-7 tersebut tak bertambah.

Sampai saat ini, aset tanah dan bangunan milik Presiden Jokowi masih sebanyak 20 bidang tanah yang tersebar di Jawa Tengah, seperti, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, dan Sragen, serta Jakarta Selatan.

Jumlahnya memang tak berubah dari tahun sebelumnya.

Akan tetapi, harga tanah dan bangunan milik Presdien Jokowi mengalami peningkatan hingga miliaran rupiah.

KPK telah menyatakan sebelumnya, kenaikan kekayaan pejabat negara dalam LHKPN mereka bisa disebabkan perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved