Pernikahan Dini di Kendari

Jumlah Pernikahan Dini Anak Usia 16-18 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Capai 36 Orang pada 2022

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatat jumlah pernikahan dini anak usia 16-18 tahun di Kota Kendari mencapai 36 orang pada tahun 2022.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Sitti Ganef. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatat jumlah pernikahan dini anak usia 16-18 tahun di Kota Kendari mencapai 36 orang pada tahun 2022.

Jumlah tersebut berdasarkan data pernikahan anak usia di bawah 16-19 tahun yang didata di Pengadlian Agama sepanjang tahun 2022.

Jumlah pernikahan usia didominasi wanita berjumlah 25 orang dan laki-laki 11 orang.

Dari data tersebut pernikahan dini anak usia di bawah 16 tahun yang mengajukan nikah sebanyak tiga anak terdiri satu laki-laki dan dua wanita.

Untuk anak usai 16 tahun yang mengajukan pernikahan dini terdiri enam wanita dan dua pria.

Jumlah anak yang mengajukan pernikahan dini untuk usia 17 tahun meningkat mencapai 10 orang untuk wanita.

Sementara usai 18 tahun jumlah anak yang menikah untuk pria dan wanita sama-sama tujuh orang.

Baca juga: Anak Hamil Luar Nikah Dominasi Alasan Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Sitti Ganef mengatakan, jumlah pernikahan dini anak pada 2022 meningkat dibanding 2021.

"Berdasarkan data pernikahan usia dini pada 2021 berjumlah 13 dan 2022 sebanyak 36, jadi peningkatannya cukup tinggi," ujar Sitti saat diwawancarai belum lama ini.

Sitti Ganef menuturkan untuk menekan kenaikan jumlah anak yang menikah di usia dini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

Program itu dilakukan intens bersama Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, Dukcapil dan Dinas Sosial.

Sosialisasi di masyarakat memberikan pemahaman dampak adanya pernikahan usia dini.

"Jadi selain di lingkungan masyarakat, sosialisasi pencegahan nikah usia dini juga kami lakukan di ibu-ibu dan keluaraga mereka," ucap Sitti.

Menurutnya, sosialisasi pencegahan anak menikah di usia dini selain untuk mengendalikan jumlah penduduk dan memberikan pemahaman untuk meningkatkan SDM melalui pendidikan, karena usia 16-19 tahun masih dalam masa produktif. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved