Berita Baubau

Tilang Manual di Baubau Sulawesi Tenggara Kembali Diberlakukan Polisi, Jenis Pelanggarannya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini kembali memberlakukan tilang manual.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kasat Lantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan, tilang manual diberlakukan terhadap jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. 

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu penunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan

11. Kendaraan bermotor yang over load dan over dimention

12. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu yang tertangkap tangan oleh petugas. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved