Ada yang Janjikan Hukuman Ringan Untuk Mario Dandy, Diduga Buntut Pencabutan Kuasa Mantan Pengacara

Dolfie Rompas resmi bukan lagi pengacara Mario Dandy Satrio. Pencabutan kuasa hukum tersebut diduga karena adanya janji seseroang hukuman lebih ringan

Kolase TribunnewsSultra.com
Dolfie Rompas resmi bukan lagi pengacara Mario Dandy Satrio. Hal tersebut merujuk karena adanya penunjukkan pengacara baru yang akan mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu. Tak hanya itu, Dolfie Rompas menyebutkan pencabutan kuasa hukum tersebut karena ada seseorang yang menjanjikan hukuman ringan untuk Mario Dandy. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Dolfie Rompas resmi bukan lagi pengacara Mario Dandy Satrio.

Hal tersebut merujuk karena adanya penunjukkan pengacara baru yang akan mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu.

Tak hanya itu, Dolfie Rompas menyebutkan pencabutan kuasa hukum tersebut karena ada seseorang yang menjanjikan hukuman ringan untuk Mario Dandy.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan David Ozora, membuat Mario Dandy dipenjara.

Ia melakukan aksi penganiayaan brutal pada David.

Alhasil, David harus dirawat di rumah sakit dan menjalani terapi.

Sedangkan Mario Dandy kini mendekam di penjara.

Baca juga: Bukan Raffi Ahmad Sosok Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun? Kata Nagita Slavina, Ayah Mario Dandy


Update terbaru dari kasus tersebut, Mario Dandy kini mengganti pengacaranya.

Bahkan surat kuasa atas pengacara Mario Dandy sudah dicabut.

Dolfie Rompas resmi bukan lagi menjadi pengacara Mario Dandy.

Pencabutan kuasa itu dilakukan sejak Senin (10/4/2023).

"Iya, kami terima tanggal 10, Senin," ujar Dolfie Rompas, eks penasihat hukum Mario Dandy saat dihubungi pada Jumat (14/4/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Pencabutan kuasa itu juga dilakukan terhadap penasihat hukum yang lain, yaitu Basri Bundu.

Dirinya menerima surat pencabutan kuasa dari Mario Dandy yang dikirimkan ibunya, Ernie Meike Torondek melalui Whatsapp.

"Surat kuasa tersebut di tanda tangani MDS. Mama MDS yang mengirim ke kami," kata Basri saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Sayangnya, pencabutan kuasa itu tak disertai alasan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved