Demo Kasus Prof B di Kendari
Kasus Pelecehan Seksual Prof B, Ini 4 Tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra ke Jaksa
Ini tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan pelecehan seksual dilakukan Prof B, Kamis (6/4/2023).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan pelecehan seksual dilakukan Prof B, Kamis (6/4/2023).
Forum Pemerhati Perempuan dan Anak, mengapresiasi sikap korban untuk mengungkap pengalaman pelecehan seksual, yang terjadi 17 Juli 2022 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah awal mendukung upaya pemulihan korban, memutus imunitas dan mencegah kejadian berulang.
Baca juga: Aksi Diam Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra Desak Jaksa Adil dalam Kasus Pelecehan Prof B
Kasus pelecehan yang dialami R, mengkonfirmasi pola kekerasan seksual di lingkungan universitas, umumnya menggunakan relasi kuasa dosen.
Relasi kuasa tersebut kerap berlapis, dengan bentuk kekuasaan diantaranya popularitas.
Upaya penanggulangan kekerasan seksual dilingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut.
Agar upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilakukan komprehensif dan sistemik.
Berdasarkan pengaduan dan pemantauan kasus tersebut, Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra mengapresiasi kinerja aparat hukum.
Walaupun proses penanganannya sangat lambat yang saat ini dipersidangkan Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hampir satu tahun dilaporkan, namun kasus ini masih bergulir diranah hukum.
Baca juga: Aliansi Perempuan Sultra Duga Ada Relasi Kuasa Dalam Kasus Pelecehan Prof B yang Belum Tuntas
JPU diharapkan dapat bersikap proporsional, dengan menjalankan fungsi jaksa, sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan hakim.
Berkekuatan hukum tetap, pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (10/4/2023) mendatang.
Jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan (KtP), yang diproses melalui sistem peradilan pidana.
Dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim.
Andil ini berkontribusi dalam mewujudkan upaya Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tentang Kesetaraan Gender dan Tujuan tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.
UU TPKS memberikan sejumlah mandat kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
Seperti koordinasi lintas dengan sub-sistem peradilan pidana (kepolisian dan pengadilan), korban dan/atau saksi, pendamping korban dan lembaga layanan korban (rumah aman, LPSK, RS dll), dan penggunaan hukum acara pidana khusus dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Prof B Pihak JPU Diminta Berlaku Adil, Kata Kejari Kendari Sulawesi Tenggara
Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk:
1. Menjalankan mandat untuk memastikan tujuan UU TPKS terwujud yaitu melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban dengan menerapkan hukuman yang maksimal.
Sehingga tidak ada lagi anak dan perempuan yang berjatuhan menjadi korban kekerasan.
2. Menuntut terdakwa atas perbuatannya kepada korban pelecehan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku yakni UU No. 12 tahun 2022.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengupayakan proses hukum yang memutus impunitas Memberikan ruang keadilan dan perlindungan bagi korban demi harkat dan martabat korban.
3. Masyarakat sipil dan media massa mendukung upaya korban dan pendamping dalam proses hukum dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Jailolo tersebut di atas dan juga dalam mendorong upaya sistemik mencegah pelecehan seksual.
4. Menyarankan berbagai pihak untuk tidak mengeluarkan tuduhan-tuduhan sepihak yang menyudutkan korban yang bersifat MISOGINIS (Membenci Korban), Rape Culture (Mengganggap Wajar Perbuatan Pelaku, Mengganggap Kesialan bagi Korban) Patriarki (Menguatkan relasi kuasa). (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.