Alasan Meringankan Kasus Penganiayaan David Ozora, Harusnya AG Dituntut 12 Tahun Penjara

Seharusnya 12 tahun penjara, tetapi AG hanya dituntut 4 tahun penjara usai ikut penganiayaan David Ozora. Ternyata alasannya karena masih anak-anak.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seharusnya 12 tahun penjara, tetapi AG hanya dituntut 4 tahun penjara usai ikut penganiayaan David Ozora. Ternyata alasannya karena masih anak-anak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - AG (15) selaku salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan itu telah dikurangi dari ancaman pidana yang seharusnya, yakni Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurangi tuntutan AG karena ada alsan yang meringankan hukuman, yakni masih berstatus sebagai anak-anak.

AG didakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane.

Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan, menyebabkan David cedera hingga koma di rumah sakit.

PPenganiayaan tersebut terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Video Viral TikTok dan Twitter Diduga Diperankan Anysahaju, Rekam Sosok Wanita Terkapar di Kasur

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Dalam kasus tersebut, AG memang tak ikut melakukan penganiayaan secara fisik, tetapi dia diduga telah berperan memanggil David menemui Mario dan Lukas.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, ada banyak faktor yang memberatkan AG dibanding meringankan.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (05/04/2023).

Salah satu yang memberatkan, kata Syarif, AG telah menyebabkan korban luka berat.

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," sambungnya menjelaskan.

Syarief menguraikan, ancaman maksimal pasal yang menjerat AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Akan tetapi, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

Dengan demikian, AG dituntut hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun," tutur Syarief.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," sambungnya.

Baca juga: 8 Obat Tradisional Kutu Air yang Ampuh, Bahannya Mudah Didapatkan dan Diracik

Terkait dengan tuntutan 4 tahun penjara, akan akan menjalaninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun sebelum dijatuhi vonis untuk ditahan di LPKA, pihak AG masih akan membacakan nota pembelaan.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya," kata Mangatta pada Rabu.

"Tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," sambungnya menjelaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami berharap vonis majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun terhadap anak," kata Mellisa pada Rabu (5/4/2023).

Menurut penjelasannya, vonis empat tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.

Di sisi lain, Melisa mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut AG dengan empat tahun pembinaan di LPKA.

Menurutnya, hukuman empat tahun tersebut sudah paling maksimal terhadap terdakwa anak dan telah sesuai dengan harapan keluarga David.

Mellisa memapaparkan sejatinya, ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan terhadap AG 12 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dipotong hingga setengahnya.

"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," jelasnya.

Lebih lanjut, Mellisa berharap hal yang sama juga diterapkan kepada dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.

"Terkait berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntutan dan vonis hukum yang maksimal," ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com dan KompasTV

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved