Senin, 13 April 2026

Berita Sulawesi Tenggara

Daftar Isi 7 Pembahasan Raperda 2023, DPRD Sulawesi Tenggara Target Disahkan Oktober Mendatang

Melalui DPRD Sulawesi Tenggara akan membahas tujuh Pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda tahun 2023, yang akan disahkan Oktober mendatang.

Tayang:
zoom-inlihat foto Daftar Isi 7 Pembahasan Raperda 2023, DPRD Sulawesi Tenggara Target Disahkan Oktober Mendatang
Amelda Devi Indriyani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara akan membahas 7 Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Sulawesi Tenggara akan membahas 7 Pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda tahun 2023.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan DPRD Provinsi Sultra, Andi Rajallangi Sadapotto mengatakan pembahasan 7 Raperda usai lebaran Idul Fitri 2023 atau Mei mendatang.

"Pembahasannya nanti ini kan di bahas di pembicaraan tingkat 1, tahapannta diinternal kami dulu, kami godok dulu di sini melalui Forum Grup Doskusi (FGD)."

"Baru masuk nanti di pembicaraan kita bersama dengan eksekutif," kata Andi kepada TribunnewsSultra.com, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/4/2023).

Baca juga: Pemkot Kendari Sewa Mobil Dinas Baru untuk Kepala OPD hingga Camat, DPRD Sebut Pemborosan Anggaran

Ketujuh Raperda tersebut diantaranya pertama terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Kedua, pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan.

Ketiga, penyelenggaraan budaya literasi. Keempat, penanggulangan penyakit menular.

Kelima, pencegahan dan penanganan kekerasn seksual.

Keenam, pengembangan ekonomi syari'ah. Ketujuh, tentang kerjasama daerah.

Andi menuturkan urgensi dari ketujuh Raperda ini dibentuk memang berdasarkan aspirasi masyarakat Sultra.

Selain itu juga karena melihat fenomena di lapangan dan perkembangan zaman, seperti kasus kekerasan seksual.

Kemudian penyelenggaraan literasi apalagi dengan adanya perpustakaan internasional yang mendukung hal tersebut.

Baca juga: Rincian Kekayaan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Punya Tanah Senilai Rp6 Miliar, Tak Punya Mobil

Ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda pada Oktober 2023 mendatang dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

"Ini prakarsa DPRD, tahun ini ditetapkan, paling bulan Oktober penetapannya karena butuh proses," ujarnya.

Sementara itu, Perisalah Legislasi DPRD Provinsi Sultra, Sahrir mengatakan belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan pembahasan Raperda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved