Ramadhan 2023
Cara Mencicipi Makanan Tanpa Membatalkan Puasa Tapi Tak Boleh Tertelan, Begini Hukumnya Dalam Islam
Begini cara mencicipi makanan tanpa membatalkan puasa Ramadhan tapi tak boleh tertelan, begini hukumnya dalam Islam.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/cara-mencicipi-makanan-tanpa-membatalkan-puasa-Ramadhan-tapi-tak-boleh-tertelan.jpg)
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."
Kemudian, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan, sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."
Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal tersebut sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.
Baca juga: Pahami Sunah-sunah dan Hal yang Boleh Dilakukan saat Berpuasa untuk Sempurnakan Berkah Ramadan
Sebaliknya, jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Dilansir dari Tribun Timur, segmen Lentera Subuh, Senin (3/4/2023), Ustaz H Sabaruddin, Lc kembali menjawab beberapa pertanyaan tribuners terkait dengan hukum di bulan suci Ramadan.
Program Lentera Subuh ini tayang di youtube Tribun Timur. Lantas, apa saja pertanyaan yang dikirim tribuners? Yuk simak.
Apa hukumnya mencicipi makanan pada saat berpuasa?
Ustad Sabaruddin menjawab, tentunya Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam sudah menjelaskan ada hal-hal yang membatalkan puasa.
Makan minum itu bagian dari hal-hal yang membatalkan puasa, berhubungan suami istri di siang hari bulan suci Ramadan, muntah dengan sengaja, itu bagian dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca juga: Amalan Sunnah Setelah Shalat Tahajud dan Witir, Inilah Pilihan Bacaan Dzikir dan Wirid
Apakah setiap orang yang memasukkan sesuatu di rongga mulut itu bisa membatalkan puasa?
Maka jawabannya tidak. Termasuk mencicipi makanan.
Jadi mencicipi makanan itu selama tidak sampai di kerongkongan, maka itu dianggap sah saja puasanya.