Terungkap Nama 3 Grup Band Terseret Rafael Alun Trisambodo yang Kini Ditahan KPK, Total 25 Artis
Ada nama tiga grup band yang terlibat kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo. Mereka terkonsolidasi dalam 25 artis lainya yang ikut terseret.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkapkan data temuan terbaru, bahwa ada nama tiga grup band yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Tiga grup band tersebut Indonesia tersebut diungkap Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus dalam keterangan terbarunya.
Dia menyebutkan, ada tiga grup band besar di Indonesia dalam total ada 25 artis yang terlibat dalam dugaan kasus TPPU Rafael Alun.
Dari total tersebut, telah disebutkan sebelumnya, ciri-ciri dua artis berinisial R dan P.
Dijelaskan, artis inisial R adalah seorang laki-laki yang merupakan orang kaya baru (OKB).
Sementara itu, artis inisial P adalah perempuan.
Keduanya diduga terlibat kasus TPPU Rafeal Alun sebesar Rp4,4 triliun.
Baca juga: Bukan Raffi Ahmad Sosok Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun? Kata Nagita Slavina, Ayah Mario Dandy
Selain ciri-ciri, Iskandar Sitorus juga mengungkapkan modus operandi kedua artis tersebut.
Keduanya seolah-olah menjadi bintang iklan dari suatu perusaan cangkang.
Seperti artis inisial R dan P, tiga grup band yang juga ikut terlibat kasus TPPU ini juga melakukan hal serupa.
Mereka semua termasuk dalam 25 artis yang ikut terlibat sehingga akan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Iskandar Sitorus, artis-artis tersebut terkonsolidasi dengan kasus TPPU Rafael Alun, baik secara langsung atau tidak.
"Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis)," kata Iskandar, seperti dikutip dari BangkaPos.com, Senin (03/04/2023).
"Malah nanti kalau terkait bank itu ada tiga band besar juga." sambungnya.
Memang belum ada rincian siapa saja 25 artis yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang Rafael Alun tersebut, tetapi KPK masih mencari tahu.
"Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita nggak tahu juga R siapa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih.
"Kami berharap masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan," lanjutnya.
Rafael Alun Trisambodo di Tahan KPK
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terbaru, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK pada Senin (3/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Total Harta Kekayaan Arteria Dahlan yang Sudah 3 Tahun Tak Lapor ke KPK, Koleksi Mobil dan Motornya
Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
KPK Dalami TPPU Rafeal Alun
Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan, akan mendalami dugaan TPPU oleh Rafael Alun Trisambodo yang kini tersangka dugaan gratifikasi.
"Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang," kata Firli.
"Karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," sambungnya menjelaskan.
Dugaan TPPU Rafeal Alun ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.
PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Video Viral Lelaki Gerebek Tunangan Selingkuh di Kos-kosan, Curiga Karena Tak Mau Diajak Main |
![]() |
---|
Total Harta Kekayaan Arteria Dahlan yang Sudah 3 Tahun Tak Lapor ke KPK, Koleksi Mobil dan Motornya |
![]() |
---|
Identitas Sugiono Terungkap, Otak Perampokan Sadis di Cilacap yang Tembak 2 Korban Siang Bolong |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar, Korban Tewas Malah Disalahkan, Disebut Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Sahabat Raffi Ahmad dan Rudi Salim, Dito Ariotedjo Sosok Menpora Baru Pendiri RANS Sport |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.