Terungkap Nama 3 Grup Band Terseret Rafael Alun Trisambodo yang Kini Ditahan KPK, Total 25 Artis

Ada nama tiga grup band yang terlibat kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo. Mereka terkonsolidasi dalam 25 artis lainya yang ikut terseret.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ada nama tiga grup band yang terlibat kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo. Mereka terkonsolidasi dalam 25 artis lainya yang ikut terseret. 

"Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita nggak tahu juga R siapa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih.

"Kami berharap masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan," lanjutnya.

Rafael Alun Trisambodo di Tahan KPK

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terbaru, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK pada Senin (3/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Total Harta Kekayaan Arteria Dahlan yang Sudah 3 Tahun Tak Lapor ke KPK, Koleksi Mobil dan Motornya

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved