Video Viral

Profil PJ Bupati Bombana Burhanuddin Terancam Diperiksa KPK Usai Video Viral Flexing Harta Kekayaan

Berikut ini profil PJ Bupati Bombana Burhanuddin bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ketahuan flexing harta kekayaan di medsos.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini profil PJ Bupati Bombana Burhanuddin bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ketahuan flexing harta kekayaan di media sosial. Beberapa pekan terakhir sosoknya ramai diperbincangkan karena dituding flexing. Terlebih sang istri dan dirinya sempat pelesiran ke Amerika Serikat bareng istri, saat baru menjabat selama 5 bulan. Tak tanggung-tanggung, ia juga kedapatan mengendarai motor gede atau moge. Sang istri pun juga pamer tas dan sepatu bermerek harga puluhan juta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil PJ Bupati Bombana Burhanuddin bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ketahuan flexing harta kekayaan viral di media sosial.

Beberapa pekan terakhir sosoknya ramai diperbincangkan karena dituding flexing.

Terlebih sang istri dan dirinya sempat pelesiran ke Amerika Serikat bareng istri, saat baru menjabat selama 5 bulan.

Tak tanggung-tanggung, ia juga kedapatan mengendarai motor gede atau moge.

Sang istri pun juga pamer tas dan sepatu bermerek harga puluhan juta.

Kini PJ Bupati Bombana terancam bakal diperiksa KPK usai flexing.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK melalui Direktorat LHKPN akan memeriksa klarifikasi LHKPN setiap penyelenggara negara yang mencurigakan.

Baca juga: Harta Kekayaan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Disorot Gegara Video Viral TikTok Gaya Mewah Istri

Bahkan tanpa harus menunggu viral untuk diperiksa.

Ia juga akan memastikan informasi flexing yang ramai beredar tentang PJ Bupati Bombana.

"Itu pasti kami pastikan dulu informasinya, kalau kemudian masalah pemeriksaan klarifikasi tanpa harus viral pun KPK akan lakukan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Ali mengatakan, Direktorat LHKPN memiliki fungsi untuk memeriksa dan mengklarifikasi LHLPN penyelenggara negara yang wajib lapor per 31 Maret 2023.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara agar segera mengisi dan menyerahkan LHKPN secara jujur dan benar sebelum 31 Maret 2023.

"Kami minta wajib lapor LHKPN mengisi melalui seluler-LHKPN karena itu mudah sekali," jelasnya.

Ali Fikri menyebut lapora LHKPN dibutuhkan kemauan dan kejujuran untuk melakukan hal tersebut.

"Dibutuhkan adalah kemauan dan kejujuran dalam mengisi dalam form yang sudah disediakan KPK," kata Ali.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved