Idul Fitri 2023
Terbaru Jadwal Pencairan THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Besaran Tunjangan
Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” jelas Menaker.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida Fauziah dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kemnaker, juga meminta kepada para gubernur dan jajarannya.
Untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengimbau perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Pembentukan pos di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/ kota yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id, serta mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.