Idul Fitri 2023
Terbaru Jadwal Pencairan THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Besaran Tunjangan
Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Selanjutnya, Menkeu menyebut pencairan THR 2023 tersebut akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
THR Bagi Buruh dan Karyawan Swasta
Menaker Ida Fauziah menjelaskan, THR 2023 Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah SD dan SMP di Kendari, Cuti Bersama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 6/2016.
Diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/ buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Baca juga: Stok Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng Dipastikan Cukup Penuhi Kebutuhan Puasa dan Lebaran di Sultra
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.