Berita Kendari

Sidang Prof B di Kendari Berkali-kali Ditunda, Keluarga Korban Sebut Terdakwa Keenakan Tidak Ditahan

Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara kembali menunda sidang kasus dugaan pelecehan yang menyeret dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunda sidang kasus dugaan pelecehan yang menyeret dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B, Rabu (29/3/2023). Agenda sidang kasus yang menyeret salah seorang guru besar UHO berinisal Prof B tersebut diketahui telah berulangkali ditunda. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunda sidang kasus dugaan pelecehan yang menyeret dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B.

Sejak mencuat ke publik, kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi UHO (Universitas Halu Oleo) Kendari ini tak kunjung mendapat kejelasan hukum.

Agenda sidang kasus yang menyeret salah seorang guru besar UHO berinisal Prof B tersebut diketahui telah berulangkali ditunda.

Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus tersebut digelar hari ini, Rabu (29/3/2023).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, diketahui sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa tersebut kembali ditunda.

Baca juga: Gegara Ruangan di Pengadilan Negeri Kendari Penuh, Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi

Hal ini membuat paman korban, Mashur, menilai penundaan tersebut akan memperlama proses penyelesaian kasus yang menimpa kemenakannya.

"Iya, didang dengan terdakwa Prof B ini sudah sering ditunda dan ini bisa tambah lama prosesnya, sudah delapan bulan lebih kasus ini terus berlarut-larut," ujarnya.

"Sementara, pihak terdakwa tidak ada masalah kalaupun prosesnya lama karena dia tidak ditahan jadi masih bebas berkeliaran," katanya menambahkan.

Mashur menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kendari yang tidak tegas dalam menangani sejumlah kasus.

Terlebih, kasus dugaan pelecehan yang menimpa kemenakannya telah bergulir selama lebih delapan bulan lamanya.

Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Prof B Dijadwalkan Hari Ini, Tapi Pendamping Hukum Temukan Hal Lain

"Kasihan korban sampai sekarang juga masih kepikiran karena belum ada kepastian hukum akibat peristiwa yang dialaminya," ungkapnya.

Saat dihubungi pagi tadi, ia mengaku pendamping hukum korban mendatangi Pengadilan Negeri Kendari sesuai jadwal yang disebutkan.

Namun, saat berada di sana, pendamping hukum korban tidak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan sidang Prof B.

Bahkan, ruangan yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk sidang kasus Prof B, diketahui digunakan untuk kasus lain. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved