Lapas Kendari
Temuan 40 Bungkus Sabu di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Segera Didalami Satresnarkoba Polresta
Narkoba jenis sabu ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Narkoba jenis sabu ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus, mengungkapkan hal tersebut terjadi ketika ada seseorang yang hendak menitipkan barang.
Barang tersebut lalu diambil oleh salah seorang warga binaan berinisial P atas arahan H, yang juga warga binaan lainnya.
Saat diperiksa, narkoba jenis sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah bungkusan rokok yang diselipkan di sela-sela helai pakaian di dalam kantungan plastik.
Baca juga: Fakta Dua Pelaku Penyelundupan 40 Bungkus Sabu di Lapas Kendari, Ternyata Narapidana Narkotika
"Sebanyak 40 bungkus sabu, totalnya 8 gram," ungkap Tapianus Antonio Barus saat dikonfirmasi Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Hamka mengatakan kasus tersebut masih sementara didalami.
"Saat ini kami baru menerima, jadi kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kita akan melakukan BAP, jadi kita telusuri dari mana barang ini, siapa yang memasukkan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
penyelundupan
sabu
narkoba
Lapas
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Satresnarkoba
Polresta
Tapianus Antonio Barus
AKP Hamka
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Sebanyak 60 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari Ikuti Fase Detox untuk Pecandu Narkotika |
![]() |
---|
Lapas Kelas II A Kendari Siapkan Lahan Produktif Jadi Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan |
![]() |
---|
Bharada E Pindah ke Lapas Salemba Dibawa Diam-diam, Tempati Kamar Khusus Sesuai Permintaan LPSK |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Baubau Sulawesi Tenggara Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.