Lapas Kendari

Fakta Dua Pelaku Penyelundupan 40 Bungkus Sabu di Lapas Kendari, Ternyata Narapidana Narkotika

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh dua warga binaan.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh dua warga binaan. Kedua warga binaan tersebut diketahui berinisial P dan H. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh dua warga binaan.

Kedua warga binaan tersebut diketahui berinisial P dan H.

Keduanya menyelundupkan narkoba jenis sabu dalam bungkusan rokok yang diselipkan di beberapa lipatan baju.

Hal tersebut diketahui, berawal dari seorang pria yang hendak menitipkan barang untuk H melalui perantara P.

Namun, si penitip barang tersebut tidak sampai masuk ke dalam, sehingga P yang sebelumnya telah diminta oleh H segera mengambil titipan tersebut di pintu utama.

Baca juga: Petugas Lapas di Kendari Gagalkan Penyelundupan 40 Bungkus Sabu, Disimpan di Dalam Bungkus Rokok

Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus rapi di dalam bungkusan rokok dalam kiriman tersebut.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus, mengungkapkan pihaknya menemukan sebanyak 40 bungkus sabu dengan total berat bruto sebanyak 8 gram.

"Totalnya 8 gram," kata Tapianus Antonio Barus saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (24/3/2023).

Antonio mengungkapkan, H yang memerintahkan P mengambil barang tersebut merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman 17 tahun penjara.

Sementara P merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra dengan kasus pidana umum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved