Ramadhan 2023

Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Batal atau Makruh Saat Berpuasa Ramadhan? Ternyata Ada 2 Pendapat Ulama

Lakukan sikat gigi saat puasa apakah batal atau makruh saat berpuasa Ramadhan 2023, simak 2 pendapat ulama terkait pertanyaan tersebut.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
handover
Lakukan sikat gigi saat puasa apakah batal atau makruh, simak 2 pendapat ulama terkait pertanyaan yang masih mengemuka di bulan Ramadhan 2023. Sikat gigi saat puasa bahkan masuk tren penelusuran harian teratas di Google Trends sejak Kamis (23/03/2023) hingga Jumat (24/03/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lakukan sikat gigi saat puasa apakah batal atau makruh saat berpuasa Ramadhan 2023, simak 2 pendapat ulama terkait pertanyaan tersebut.

Sikat gigi saat puasa bahkan masuk tren penelusuran harian teratas di Google Trends sejak Kamis (23/03/2023) hingga Jumat (24/03/2023).

Lantas apakah sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa seperti banyak pencarian warganet di laman pencarian Google?

Atau apakah aktivitas menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan bisa mengurangi kualitas dan pahala puasanya (makruh)?

Simak penjelasan selengkapnya terkait sikat gigi saat puasa apakah batal atau hanya makruh?

Terkait pertanyaan ini, ternyata ada dua pendapat.

Pendapat pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa.

Baca juga: 7 Golongan Orang yang Tak Wajib Puasa Ramadhan, Mulai Dari Wanita, Perjalanan Jauh, ODGJ

Dalilnya, Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini didukung oleh banyak ulama.

Apalagi, sikat gigi sangat dianjurkan dalam Islam.

Rasulullah SAW mengatakan, “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim).

Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridaan Tuhan.

Rasulullah bersabda, "Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i)

Pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh.

Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).

Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.

Sehingga, mempertahankan bau mulut itu lebih baik ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.

Ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.

Ulama yang menghukumi siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.

Menurut ulama yan mendukung pendapatan pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia.

Karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari bulan Ramadan.

Kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait masalah ini.

Baca juga: Tetap Sah? Belum Mandi Wajib Tapi Puasa Bulan Ramadan, Ini Hukum dan Penjelasannya

Perbedaan ini karena perbedaan dalam memahami hadis.

Tapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat ini, tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja.

Demikian penjelasan sikat gigi saat puasa dikutip TribunnewsSultra.com dari laman bali.kemenag.go.id melansir postingan akun Instagram Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam.

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan sikat gigi saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa terlebih jika dilakukan pada pagi hari.

Oleh karena itu, meskipun menyikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak mempengaruhi jalannya puasa.

“Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil.

Lakukan sikat gigi saat puasa apakah batal atau makruh, simak 2 pendapat ulama terkait pertanyaan yang masih mengemuka di bulan Ramadhan 2023. Sikat gigi saat puasa bahkan masuk tren penelusuran harian teratas di Google Trends sejak Kamis (23/03/2023) hingga Jumat (24/03/2023).
Lakukan sikat gigi saat puasa apakah batal atau makruh, simak 2 pendapat ulama terkait pertanyaan yang masih mengemuka di bulan Ramadhan 2023. Sikat gigi saat puasa bahkan masuk tren penelusuran harian teratas di Google Trends sejak Kamis (23/03/2023) hingga Jumat (24/03/2023). (handover)

Kendati demikian, Cholil menjelaskan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah zuhur maka hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak mendapat dosa.

Lain lagi dengan hukum sikat gigi saat puasa namun airnya tertelan. Cholil mengatakan hukumnya adalah haram alias membatalkan puasa.

“Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.TV melansir artikel Kompas.com yang tayang pada Minggu (03/04/22).

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasan soal hukum sikat gigi saat puasa tersebut.

Menurutnya, menyikat sikat gigi atau bersiwak termasuk amalan mustahaf.

“Kata Nabi SAW, kalaulah tidak memberatkan kepada umatku, tentu aku akan perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali akan shalat,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Banjarmasinpost.co.id melansir kanal YouTube AsWaJa YT.

Baca juga: Amalan Sunnah dan Bacaan Dzikir Ramadhan 2023, Diamalkan Sembari Menanti Waktu Berbuka Puasa

“Kata para ulama di siang Ramadhan justru dianjurkan amalan mustahab,” jelasnya menambahkan.

Dengan kata lain, menggosok gigi saat puasa di siang hari hukumnya boleh bahkan termasuk amalan mustahab atau yang sangat dianjurkan.

Berpahala bila dikerjakan dan tidak mengandung dosa jika ditinggalkan.

“Tapi yang dianjurkan jangan gunakan pasta gigi yang dapat sekiranya mengumpulkan ludah. Apabila sebagian terkumpul atau tertelan maka makruh hukumnya,” ujarnya.

Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan sejumlah amalan-amalan saat puasa.

Amalan tersebut yakni amalan mujawwaz atau jaizatusshiyam atau amalan yang boleh dilaksanakan.

Selain itu, ada amalan makruhatusshiyam atau amalan yang makruh dilakukan.

“Kalau yang boleh dilakukan itu artinya tidak ada pahala dan tidak ada dosa bisa dilakukan saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Misalnya kumur-kumur saat wudhu. Kemudian saat di luar wudhu tapi saat situasi panas luar biasa ingin kumur-kumur hukumnya boleh.

“Tapi kalau sengaja kumur-kumur tidak ada alasan itu makruh hukumnya. Khawatir sebagian bisa tertelan,” ujarnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved