Tetap Sah? Belum Mandi Wajib Tapi Puasa Bulan Ramadan, Ini Hukum dan Penjelasannya

Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya.

Selama bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan pengampunan, umat muslim akan menjalani puasa.

Hukum Ibadah ini wajib. Dikerjakan mendapatkan pahala, dilalaikan akan mendapat dosa.

Puasa dapat diartikan sebagai ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu mulai, dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Selama menjalani puasa, umat Islam tak bolah makan, minum, serta terbawa hawa nafsu.

Makan dan minum, bagi kebanyakan orang, merupakan perkara yang mudah.

Akan tetapi, berbeda dengan hawa nafsu. Amarah cukup sulit dikendalikan. Terutama ketika lapar.

Baca juga: Puasa Sah? Hukum Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadhan di Malam Hari, Ini Penjelasannya

Menahan hawa nafsu memiliki makna luas. Salah satunya, umat muslim dilarang berhubungan suami istri ketika berpuasa.

Perlum menjadi catatan, berhubungan badan ini tak menjadi larangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa, atau dilakukan pada malam hari.

Hubungan suami istri merupakan ibadah.

Ini dapat mendekatkan emosional pasangan.

Melansir dari website Nahdatul Ulama, berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang saat malam Ramadhan.

Hal tersebut sebagaimana tercermin dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَبَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَاتُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved