Tetap Sah? Belum Mandi Wajib Tapi Puasa Bulan Ramadan, Ini Hukum dan Penjelasannya
Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya.
Selama bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan pengampunan, umat muslim akan menjalani puasa.
Hukum Ibadah ini wajib. Dikerjakan mendapatkan pahala, dilalaikan akan mendapat dosa.
Puasa dapat diartikan sebagai ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu mulai, dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Selama menjalani puasa, umat Islam tak bolah makan, minum, serta terbawa hawa nafsu.
Makan dan minum, bagi kebanyakan orang, merupakan perkara yang mudah.
Akan tetapi, berbeda dengan hawa nafsu. Amarah cukup sulit dikendalikan. Terutama ketika lapar.
Baca juga: Puasa Sah? Hukum Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadhan di Malam Hari, Ini Penjelasannya
Menahan hawa nafsu memiliki makna luas. Salah satunya, umat muslim dilarang berhubungan suami istri ketika berpuasa.
Perlum menjadi catatan, berhubungan badan ini tak menjadi larangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa, atau dilakukan pada malam hari.
Hubungan suami istri merupakan ibadah.
Ini dapat mendekatkan emosional pasangan.
Melansir dari website Nahdatul Ulama, berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang saat malam Ramadhan.
Hal tersebut sebagaimana tercermin dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَبَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَاتُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Lupa Mandi Junub
Setelah berhubungan intim, suami istri biasanya akan mandi junub (wajib) untuk membersihkan diri dari hadas besar.
Pertanyaannya, bagaimana bila mereka lupa mandi wajib setelah berhubungan badan di malam Ramadan, lalu berpuasa esok harinya?
Apakah puasa ini tetap sah?
Melansir TribunPontianak, lelaki dan perempuan yang sudah menikah boleh menunaikan hajat terhadap pasangangannya. Ini membuat mereka akan ada dalam keadaan junub.
Jika dalam kondisi itu, maka dianjurkan agar mandi junub terlebih dahulu, sesuai dengan Dalil Alquran berikut ini:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya: Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah.. (QS. Al-Maidah: 6)
Baca juga: Amalan Sunnah dan Bacaan Dzikir Ramadhan 2023, Diamalkan Sembari Menanti Waktu Berbuka Puasa
Namun, puasa tetap sah apabila sudah masuk waktu subuh tetapi masih dalam keadaan Junub.
Menurut penjelasan dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub.
Pasalnya, syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar.
Begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.
Berikut Hadistnya:
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْكَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki Subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Puasa Sah? Hukum Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadhan di Malam Hari, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Doko-doko Jadi Menu Takjil Paling Banyak Diburu Pembeli Saat Ramadan di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Menu Buka Puasa Ramadhan 2023 Pengganti Buah Kurma Resep dr Zaidul Akbar, Mengandung Gula dan Air |
![]() |
---|
Amalan Sunnah dan Bacaan Dzikir Ramadhan 2023, Diamalkan Sembari Menanti Waktu Berbuka Puasa |
![]() |
---|
4 Macam Doa Buka Puasa Ramadhan 2023 dan Etika Berbuka, Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.