Tetap Sah? Belum Mandi Wajib Tapi Puasa Bulan Ramadan, Ini Hukum dan Penjelasannya

Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Apakah tetap sah, belum mandi wajib tetapi melanjutkan puasa selama bulan suci Ramadan. Ini hukum dan penjelasannya. 

Lupa Mandi Junub

Setelah berhubungan intim, suami istri biasanya akan mandi junub (wajib) untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Pertanyaannya, bagaimana bila mereka lupa mandi wajib setelah berhubungan badan di malam Ramadan, lalu berpuasa esok harinya?

Apakah puasa ini tetap sah?

Melansir TribunPontianak, lelaki dan perempuan yang sudah menikah boleh menunaikan hajat terhadap pasangangannya. Ini membuat mereka akan ada dalam keadaan junub.

Jika dalam kondisi itu, maka dianjurkan agar mandi junub terlebih dahulu, sesuai dengan Dalil Alquran berikut ini:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah.. (QS. Al-Maidah: 6)

Baca juga: Amalan Sunnah dan Bacaan Dzikir Ramadhan 2023, Diamalkan Sembari Menanti Waktu Berbuka Puasa

Namun, puasa tetap sah apabila sudah masuk waktu subuh tetapi masih dalam keadaan Junub.

Menurut penjelasan dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub.

Pasalnya, syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar.

Begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.

Berikut Hadistnya:

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْكَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki Subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved