Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Partai Demokrat Sebut Kritik Arogansi Kekuasaan

BEM UI merilis meme animasi Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus karena telah menyetujui Perppu Cipta Kerja.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
BEM UI merilis meme animasi Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus karena telah menyetujui Perppu Cipta Kerja. 

Kata dia, Partai Demokrat melihat banyak persoalan baik yang bersifat prosedural maupun substantif yang diterabas dalam pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang.

Setidaknya ada 4 alasan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menolak Perppu Ciptaker.

Pertama kata dia, tak sesuai amar putusan MK yang mengendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Kedua, tidak memenuhi aspek formalitas, cacat secara konstitusi dan mencoreng konstitusi itu sendiri," tuturnya.

Ketiga, bukan solusi permasalahan dari ketidakpastian hukum dan ekonomi Indonesia.

Keempat, secara subtansi mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi kapitalistik dan mengarah neo-liberalistik.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: Pulang dari Jepang, Alshad Ahmad Tinggalkan Jakarta Saat Isu Hamili Mantan Pacar dan Status Duda

Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.

Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.

Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved