Kegagalan ICC di Masa Lalu, Sebelum Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin karena melakukan deportasi kepada anak-anak.

Editor: Risno Mawandili
AFP/ALEXEY NIKOLSKY
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin karena melakukan deportasi kepada anak-anak. 

Kasus pada Omar al-Bashir ini menggambarkan bahwa negara-negara anggota ICC tidak selalu melakukannya.

Terutama jika melibatkan kepala negara seperti Putin.

Pendapat Rusia

Penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin hampir mustahil dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov, mengomentari surat penangkapan Putin pada Jumat (17/3/2023).

"Kami menganggap perumusan masalah ini keterlaluan dan tidak dapat diterima," kata Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip dari TASS.

"Rusia, serta beberapa negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan, oleh karena itu, keputusan semacam ini batal bagi Rusia dalam hal hukum," lanjutnya.

"Sebenarnya, itulah satu-satunya hal yang akan dan dapat saya ceritakan tentang keputusan ini," tambahnya.

Baca juga: Jelang Ramadan 2023, Pemerintah dan Polresta Kota Kendari Imbau Kegiatan THM Ditutup Sementara

Alasan ICC Ingin Tangkap Vladimir Putin

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis sebuah laporan awal pekan ini yang menemukan pemindahan paksa anak-anak Ukraina oleh Rusia ke daerah-daerah yang berada di bawah kendalinya.

PBB menyebut deportasi ini sebagai kejahatan perang, dikutip dari BBC Internasional.

ICC juga mengatakan memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin melakukan tindakan kriminal secara langsung, serta bekerja sama dengan orang lain.

ICC juga menuduhnya gagal menggunakan kekuasaan kepresidenannya untuk menghentikan deportasi anak-anak.

Akankah ICC Tangkap Vladimir Putin?

Pertanyaan ini menjadi hal yang muncul pertama kali saat mendengar berita ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved