Istri Dody Prawiranegara Bongkar Percakapan Teddy Minahasa, Ungkap Strategi Jebakan Tangkap Linda
Inilah sosok istri Dody Prawiranegara bongkar percakapan Teddy Minahasa. Ia juga bahkan mengungkapkan strategi jebakan untuk menangkap Mami Linda.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Inilah sosok istri Dody Prawiranegara bongkar percakapan Teddy Minahasa.
Ia juga bahkan mengungkapkan strategi jebakan untuk menangkap Mami Linda.
Hal tersebut disampaikannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ia menjadi saksi untuk suaminya Dody Prawiranegara yang juga merupakan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa.
Dilansir dari Tribunnews.com, istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, jadi saksi di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa.
Ia lantas membeberkan sederet perintah Teddy Minahasa terhadapnya.
Tak sampai disitu, sosok Rakhma Darma Putri juga mengungkap adanya perintah Irjen Teddy Minahasa ke istrinya, Merthy Kushandayani untuk merayu istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang menjadi sorotan.
Baca juga: Namanya Disebut Saat Diperiksa Teddy Minahasa Kesal Gagal, Bebaskan AKBP Doddy: Siapa Bisa Nolong?
Dalam keterangannya, Rakhma Darma Putri membeber hubungannya dengan Teddy Minahasa dan istri, Merthy Kushandayani setelah Dody ditangkap ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Ia mendapat kabar baru terkait penangkapan suaminya itu melalui atasannya Teddy Minahasa dan juga istri sang jenderal, Merthy Kushandayani.
Keduanya langsung memanggil istri Dody Prawiranegara untuk mengabarkan peristiwa yang menimpa suaminya.
Diceritakan pada malam hari, Dody pergi dari rumah bersama Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, Doni Alexander.
Saat itu dia tidak curiga apapun karena memang tidak dikabarkan ada kasus yang membelit suaminya.
Namun, esok harinya dia mendapat pesan dari istri Teddy Minahasa via WhatsApp untuk segera ke rumahnya.
"Saya diminta datang ke kediaman beliau kalau bisa pukul 8 sudah ada di kediaman, saya tunggu bapak juga menunggu," ungkap Rakhma.
Rakhma lantas menuju ke rumah Teddy Minahasa.
Diungkapkannya saat diperjalanan, Teddy Minahasa sempat menghubungi Dody.
Tapi telepon tersebut tidak diangkap.
Sampai di rumah Teddy Minahasa, dia langsung bertemu dengan Merthy dan diberitahu kalau suaminya ada masalah.
Tak lama setelah itu, Teddy Minahasa datang dan bertanya kepadanya tentang apa yang diketahui dari penahanan Dody.
Rakhma pun mengaku tak tahu apa-apa.
"Pak Teddy nanya, Dody pernah cerita apa?. Apa yang pernah diceritakan Doddy ? Dody dengan senior, junior yang paling dekat siapa?," ungkap Rakhma.
Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim Kini Terancam Dipecat
Setelah dijawab, akhirnya Teddy baru menyampaikan bahwa Dody sekarang ada di polda metro, di dirnarkoba sedang diperiksa.
Teddy juga sempat mengucapkan bahwa saat itu dia memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihan sabu 5 kg dengan tujuan menjebak Linda
"Karena saya punya kenala bernama Linda, sudah menipu saya 2 kali. Sekarang saya mau menjebak dia. Nanti sabu itu dikirim Dody ke Linda, nanti Dody juga yang menangkap Linda," ungkap Rakhma menirukan ucapan Teddy Minahasa saat itu.
Di pertemuan itu, Teddy juga kecewa karena Dody menyebut namanya setelah dia ditangkap.
"Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu Dody untuk keluar. Kalau dua-duanya masuk, siapa yang bisa nolong," ujar Rakhma menirukan ucapan Teddy Minahasa.
Setelah Teddy pergi, Rakhma lalu melanjutkan perbincangan dengan Merthy.
Kepada Rakhma, Merthy menyampaikan bahwa sebelumnya pukul 24.00 Teddy Minahasa mengetok kamarnya dan menyebut ada masalah, Dody ditangkap.

"Beliau (Teddy Minahasa) meminta bu Merthy untuk menghadap bu Sigit (istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk meminta bantuan masalah ini. Tapi ditolak bu Merthy dengan alasan saya gak tahu apa-apa. saya harus minta tolong apa," ungkap Rakhma.
Diakui Rakhma, saat itu dia masih belum mengetahui duduk permasalahan yang membelit sang suami.
Dia baru tahu setelah bertemu Dody di Polda Metro Jaya untuk emmbawakan pakaian.
"Disitu pak dody, awalnya meminta maaf sudah melakukan kesalahan. Mau bertanggungjawab," kata Rakhma.
Sagat itu Rakhma sempat menyampaikan pesan Teddy bahwa suaminya akan dibantu.
Saat itu Dody juga meneritakan duduk masalahnya, yang teryata sangat berbeda dengan versi Teddy Minahasa.
Keesokan harinya, dia kembali dipanggil Merthy untuk membicarakan tentang kuasa hukum yang bisa menangani kasus ini.
Rakhma juga diajak untuk bertemu Henry Yosodiningrat, pengacara Dody Minahasa dan timnya saat itu.
Dan, saat ditanaya apakah dia mau bergabung dengan Teddy, Rakhma menyerahkan keputusannya kepada Dody.
Di hari berikutnya, Teddy mengirimkan surat ke Dody melalui Rakhma yang intinya meminta dia bergabung dalam satu kuasa hukum.
Tak hanya itu, Teddy juga menelpon Rakhma menanyakan tentang suratnya.
"Dody harus bergabung dengan saya, kasihan kalau haus bergabung terpisah. Nanti hukuman makin berat. Kita buang badan ke Arif (Samsul Maarif-tersangka lain). Nanti meskpun jadi satu lawyer, benderanya kita pisah," sebut Rkhma menceritakan ucapan Teddy Minahasa.
Tak cuma itu, Rakhma juga ditelpon Merthy agar Dody tidak menceritakan tentang uang yang diberikan untuk Teddy Minahasa.
"Bapak bilang, uang itu jangan ada. Pernyataan itu dihilangkan, Toh uang itu di dalam paper bag, tidak terlihat, Bilang aja itu gelang kayu dari Dody untuk pak Teddy Minahasa," terang Rakhma.
Rakhma juga sempat mengungkap rasa penasaran Merthy terhadap Anita atau Linda Pujiastuti.
"Ibu Merty mengatakan, saya heran kenapa sih bapak masih berhubungan dengan Anita. Padahal bapak sudah 2 kali ditipu Anita, Saya penasaran siapa sih anita ini," ucap Rakhma menirukan ucapan Merthy.
Lalu, siapa sebenarnya Rakhma Darma Putri?
Istri Dody Prawiranegara ini ternyata masih berusia muda.
Dia lahir di Jakarta pada 29 Juli 1987.
Sehari-hari dia mengurus rumah tangga dan merawat anak-anak.
Rakhma juga kerap mendampingi suami saat bertugas di sejumlah wilayah.
Seperti ketika Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi pada 2022.
Meski menjadi istri perwira Polri, diakui Rakhma sudah ada kesepaatan antara dirinya dengan Dody untuk tidak ikut campur dalam urusan kedinasan.
Meski begitu dia pernah mendapat cerita dari Dody mengenai perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu 10 kg dari hasil ungkap kasus 41 kg.
"Saat itu pak Dody mengantar saya dari Bukittinggi ke Padang, saya mau kembali Jakarta. KatanyaL ayah disuruh Pak Kapolda untuk menyisihkan sabu 10 kg," ungkap Rakhma seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan di Persidangan.
Saat itu Rakhma menyarankan untuk tidak menuruti perintah itu, dan Dody pun berjanji tidak akan melaksanakan karena memikirkan keluarganya.
Rakhma berpikir janji itu ditepati, karena biasanya Dody selalu melaksanakan apa yang telah menjadi tekatnya.
Karena itu, dia sangat kaget ketika mengetahui sang suami terjerat kasus narkoba bersama Teddy Minahasa.
Ayah Dody Prawiranegara Jadi Saksi
Selain Rakhma, I Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody juga bersaksi di sidang.
"Sebelum kita lanjutkan karena ini yang menghadirkan penasihat hukum, kira-kira fakta-fakta atau poin-poin apa yang perlu dipertanyakan pada saksi berdua ini. Garis besarnya dulu menyangkut apa?" tanya hakim ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
Adriel Viari Purba menjelaskan bahwa saksi fakta akan berikan keterangan terkait intervensi yang dialami keduanya.
"Menyangkut kejadian yang dialami kedua saksi berupa intervensi Yang Mulia. Intervensi dari Bapak Tedy Minahasa yang diasumsikan oleh keluarganya itu adalah suara Tedy Minahasa dan pada saat itu Pak Tedy Minahasa sudah ditahan Yang Mulia," kata Adriel.
Adriel mengatakan saat Tedy Minahasa ditahan diasumsikan oleh keluarganya bisa menelpon dua saksi fakta tersebut.
"Namun bisa menelpon Bapak Maman dan Ibu Rahma. Berikutnya juga saat mengajak membuat skenario Yang Mulia," jelas Adriel.
"Sama materi untuk dua-duanya?" tanya Majelis Hakim.
"Mirip-mirip Yang Mulia," tegas Adriel.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Walau sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.